PAMEKASAN, KORAN TIMES-Galian C ilegal yang masih marak di Kabupaten Pamekasan belum ada satupun yang diberikan sangsi dari aparat penegak hukum dan pemerintah.
Ribut Baidi, Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Madura, menyatakan beberapa tahun yang lalu Kamis (25/6/2020) PMII Pamekasan sudah menyuarakan perihal maraknya dugaan adanya ratusan tambang galian C ilegal, Namun hingga kini belum ada penegakan hukum baik dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Selain itu,ia menyatakan banyaknya penambang galian C ilegal berarti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan sekaligus minimnya penegakan hukum Polres Pamekasan.
Maraknya galian C ilegal, menurut Ribut Baidi menunjukkan bahwa kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Pamekasan ini kurang begitu diperhatikan.
“Sudah jelas-jelas bahwa eksploitasi sumber daya alam maupun sumber daya batuan tentu akan merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup yang akan berakibat buruk terhadap kesehatan dan keselamatan manusia maupun makhluk hidup lainnya,”ungkap Ribut Baidi, yang saat ini juga berprofesi sebagai pengacara di Pamekasan. Rabu (18/9/2024).
Padahal menurutnya, lokasi-lokasi galian C yang ada di Pamekasan diduga kuat tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) alias ilegal.
Sehingga hal tersebut jelas melanggar UU PPLH 2009 maupun UU MINERBA 2020. Perusakan lingkungan hidup merupakan sebuah pelanggaran hukum dan tindak pidana, mencakup baik disengaja maupun yang tidak disengaja.
“Pemerintah Kabupaten Pamekasan harusnya meningkatkan koordinasi dengan Polres Pamekasan untuk mencegah dan bahkan menindak tegas terhadap perusak lingkungan hidup tersebut, baik yang dilakukan oleh personal maupun oleh korporasi,”tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan, menurut Ribut Baidi seharusnya bisa menjalankan hak keperdataannya untuk menggugat ke Pengadilan Negeri terhadap pemilik Galian C ilegal.
“Sedangkan Polres Pamekasan harusnya bisa menerapkan sanksi pidana sebagai bentuk keseriusan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan dan/atau pencemaran karena ini amanah konstitusi dan juga UU Bidang Lingkungan Hidup, baik yang bersifat umum (Lex Generalis) maupun yang bersifat khusus (Lex Specialis),”katanya.
Berdasarkan data saat ini, di Kabupaten Pamekasan ada sekitar 228 Galian C yang diduga Ilegal. Dari 228 Galian C tersebut, ada eksplorasi sumber daya alam fosfat sebanyak 6 lokasi. Selebihnya aktivitas galian batu gunung, tanah urug, dan sirtu.
“Jangan-jangan ada oknum yang sengaja melindungi dan membiarkan aktivitas Galian C ini terus beroperasi di tengah banyak kritikan dari berbagai macam elemen pemerhati lingkungan hidup,”tukasnya.
Pewarta: Syafi’i
Editor : Hasbullah