PAMEKASAN, korantimes.com- Total ada 149 pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat nikah massal secara gratis yang difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.

Kegiatan sidang isbat nikah massal tersebut dibagi menjadi tiga tahap pertama sebanyak 34 pasangan mengikuti di kantor pengadilan agama, selasa, 10 September 2024. Terus sebanyak 86 pasangan mengikuti di kantor kecamatan pegantanan, Jum’at, 13 September 2024.

Kemudian sebanyak 29 pasangan mengikuti di kecamatan Kantor Kecamatan batu marmer, Jum’at, 20 September 2024. Total peserta yang mengikuti sidang isbat nikah massal tersebut 149 pasangan.

“Pasangan pasutri ini adalah masyarakat kabupaten pamekasan yang tersebar di tiga belas kecamatan,” jelas Kabag Kesra Kabupaten Pamekasan, Abrori Rais.

Sehingga dengan adanya itu, mereka yang mengikuti sidang isbath nikah massal dapat tercatat secara resmi di KUA dan mempunyai buku Akte nikah.

“Ini bagian dari program pemkab Pamekasan untuk membantu masyarakat tidak mampu agar bisa mengurus pernikahannya untuk tercatat di kantor KUA dan mempunyai legalitas yang diakui oleh negara atau Buku Akte Nikah,” terangnya.

Print Friendly, PDF & Email