PAMEKASAN,KORAN TIMES-Praktisi hukum Ribut Baidi menilai Pemerintah Kabupaten Pamekasan dari dulu sampai saat ini tidak memilki sense of belonging terhadap perbaikan lingkungan hidup.
Kebijakan (beleid) bahkan regulasi, seperti Perda di Kabupaten Pamekasan, kata Ribut Baidi masih belum ditemukan yang benar-benar memperkuat kedaulatan lingkungan hidup.
“Pemerintah daerah pun tidak mampu melakukan hak gugat secara keperdataan, berupa gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup sebagaimana ketentuan norma Pasal 90 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),”ungkap Ribut Baidi. Sabtu (17/9/2024).
Ribut Baidi, yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan, tersebut menyebutkan dugaan pencemaran sungai akibat aktivitas industri dan lain-lain, semakin meyakinkan masyarakat bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki komitmen yang jelas untuk melindungi keselamatan dan kedaulatan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang juga diatur denga jelas di dalam Pasal 28H UUD 1945.
Selain itu, kata Ribut Baidi bahwa Pemerintah Kabupaten Pamekasan alibi dari dulu, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan apapun terhadap aktivitas yang merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup meskipun.
Sebagian perwakilan masyarakat dan gerakan civil society telah menyuarakan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan Kamis 17 Juni 2021.
“Alibi tersebut semakin memperkuat dugaan, bahwa Pemerintah Daerah tidak punya visi dan misi perlindungan terhadap Lingkungan Hidup,” Urainya.
Pewarta:Syafii
Editor :Hasbullah