YOGYAKARTA, KORAN TIMES – Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang kaya akan beragam suku, agama, ras, golongan, dan bahasa yang berbeda. Namun, keberagaman ini disatukan oleh Pancasila.
Sebagai ideologi bangsa, Pancasila berperan penting sebagai pedoman hidup masyarakat Indonesia. Untuk mewujudkan cita-cita bangsa, kita sebagai generasi muda perlu mempertahankan nilai-nilai Pancasila sebagai wujud cinta terhadap tanah air.
Isi Pancasila mengandung nilai-nilai positif yang wajib diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengaruh Pancasila di bidang hukum sangat besar, karena Pancasila adalah sumber hukum dan dasar dari peraturan perundang-undangan.
Pemahaman dan penghayatan Pancasila oleh generasi muda akan memastikan bahwa penegakan hukum di masa depan tetap berakar pada nilai-nilai luhur bangsa.
Oleh karena itu, penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat sangat penting, khususnya bagi generasi muda.
Tidak hanya generasi muda, seluruh masyarakat Indonesia juga diharapkan peduli terhadap nilai-nilai Pancasila dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Terlebih di era digital saat ini, di mana informasi sangat mudah diakses melalui media sosial. Banyak warga Indonesia yang masih kesulitan membedakan informasi yang benar dan hoax.
Di sinilah pentingnya generasi muda yang berlandaskan Pancasila untuk lebih cermat dalam memilah dan memilih berita yang beredar.
Berita hoax dapat memecah belah masyarakat Indonesia dan menyebabkan konflik antar suku yang berujung pada kekerasan, seperti tawuran.
Hal ini tentu saja meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan sila ketiga Pancasila, yaitu “Persatuan Indonesia.”
Makna persatuan ini mengajarkan pentingnya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan menghargai dan menghormati perbedaan.
Keresahan masyarakat terhadap hoax yang menyebabkan konflik seperti ini menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, media, serta tokoh masyarakat untuk menangani kasus berita hoax.
Literasi media harus ditanamkan sejak dini agar masyarakat dapat memilah informasi dengan benar. Pelaku penyebar hoax juga harus diberikan sanksi yang tegas. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
Dengan adanya sanksi hukum yang tegas, diharapkan para pelaku penyebar hoax akan berpikir dua kali sebelum menyebarkan informasi yang menyesatkan.
* Oleh: Velia Rahmawati, Prodi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Yogyakarta.
* Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab redaksi Koran Times.
* Rubrik opini di koran Times terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
* Harap sertakan riwayat hidup singkat, foto diri, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
* Kirimkan tulisan opini ke email: timeskoran@gmail.com.
* Redaksi berhak untuk tidak menayangkan opini yang dikirimkan jika bertentangan dengan kaidah dan kebijakan Media Koran Times.