PAMEKASAN,KORAN TIMES– Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di pinggir Jalan Raya Dusun Mondung, Desa Bunder, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan petunjuk rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 13.00 wib.
Korban Suali, (55) tahun, Petani Dusun Mondung Utara Rt/Rw 002/003 Desa Bunder, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Pelaku berhasil ditangkap setelah Tim Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan. Pelaku diamankan di salah satu rumah yang beralamat di Dusun Mangunan, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Kedua orang yang diduga pelaku pencurian yaitu inisial MJ (62) tahun warga Dusun Mangunan dan pelaku inisial AKJ (28) tahun warga Dusun Tanjung Utara, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.
Saat dilakukan penggerebekan petugas juga mendapatkan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku berada di rumah tersebut. Kemudian tim Resmob Polres Pamekasan melakukan penangkapan dan membawa 2 (dua) Pelaku beserta barang bukti sepeda motor ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Sedangkan barang bukti hasil kejahatan berikut penadah barang hasil kejahatan masih dalam upaya pencarian,”terang AKP Sri Sugiarto.
Selain itu, kedua pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.
Pewarta: Syafi’i
Editor : Hasbullah