JAKARTA,Hanry Sulistio, seorang advokat dan pengusaha dari Samarinda, didukung masyarakat dalam menggugat 7 oknum petinggi lembaga hukum negara perkara no. 319/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.
Hanry Sulistio, menyayangkan para Tergugat kembali tidak hadir di persidangan.
Hanry, menyambut baik kalau masyarakat antusias dan sukarela mengikuti sidang hingga gelombang massa semakin bertambah seiring pertemuan sidang, membuat ruang sidang hingga lorong pengadilan di penuhi masa dimana beberapa diantaranya foto bersama usai sidang
“Dukungan masyarakat ini sangat penting bagi saya dalam menuntaskan praktik mafia hukum di negara ini,” Tegas Hanry Sulistio.
Pihaknya, menyatakan awal tujuan dirinya menggugat petinggi lembaga hukum negara yang diduga terlibat dalam praktik mafia hukum adalah untuk mengembalikan integritas lembaga tersebut, bukan untuk merusak reputasinya.
“Saya mengecam listyo sigit prabowo dan st Burhanuddin yang mengirimkan perwakilan dari fasilitas negara, sementara yang sebenarnya digugat adalah oknum di balik seragam. Saya menganggap tindakan tersebut sebagai upaya untuk mengalihkan fokus dari substansi gugatan,”ungkap Sulistio kepada awak media di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Meskipun demikian, Sulistio mengapresiasi sikap tegas majelis hakim meminta mereka meninggalkan ruangan sidang dan para tergugat dianggap tidak hadir
“Saya berharap putusan verstek namun hakim menyatakan harus ada pemeriksaan verstek,” Imbuh Sulistio.
Menurut hanry tidak ada hukum yang namanya pemeriksaan verstek, yang ada hanya putusan verstek tanpa pembuktian karena begitulah hukum acaranya kalau para tergugat tidak pernah hadir
“Hakim Itu mengada-ada kelewatan. Saya dipaksa mengikuti hukum abal-abal dan jika hakim nekat diakhir pesidangan nanti maka akan menjadi persoalan bagi diri si hakim yang mengadili. Sejauh ini kita lihat dulu mau sampai di mana dia bermain. Semoga hakim tetap sadar tindakannya itu,”tegasnya sembari memperlihatkan rekaman kejadian tersebut pada ponselnya.
Pewarta:Lukman
Editor :Hasbullah