Surabaya, Koran Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jatim kembali mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan dimulai dari tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Program ini diadakan dalam rangka merayakan Hari Bhayangkara ke-78 dan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

Pemprov Jatim mengadakan program tersebut guna mengurangi beban pajak masyarakat dan memastikan keteraturan pembayaran pajak.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor adalah program pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan yang mengalami kesulitan keuangan.

Program ini memberikan pengurangan atau penghapusan denda pajak, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Berikut beberapa kebijakan pembebasan pajak daerah yang bisa dimanfaatkan oleh warga Jatim meliputi:

1. Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

2. Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB.

3. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif.

4. Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Layanan pemutihan pajak dapat diakses melalui Samsat Drive Thru, Layanan Samsat Payment Point, Samsat Keliling, atau Kantor Samsat terdekat.

Selain itu, warga Jatim juga bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan melalui e-Samsat. e-Samsat sendiri merupakan sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan/atau Parkir Berlangganan tahunan yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.

READ  Gam Jatim Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Senilai RP. 47,2 Miliar pada Polda Jatim

Wajib Pajak juga dapat melakukan pembayaran melalui marketplace dan e–wallet, Payment Poin Online Bank (PPOB) seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, Agen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/Samsat Bunda), Samsat kampus dan Samsat One Pesantren One Produk (OPOP).

Print Friendly, PDF & Email