PAMEKASAN, KORAN TIMES- Satpol-PP Pamekasan menggelar Operasi pasar sekaligus sosialisasi larangan mengedarkan rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan. Kamis (20/6/2024).

Sosialisasi melibatkan tim gabungan pemberantas rokok ilegal yang terdiri dari bea cukai madura serta kejaksaan negeri Pamekasan.

Kegiatan sosialisasi dibagi lima tim yang menyasar pasar tradisional di kecamatan Proppo,Waru, Pakong, Tlanakan, Batuampar dan Palengaan.

Ari Yusalam, selaku pemeriksa kantor pengawasan pelayanan Bea Cukai Madura menyampaikan bahwa hasil dari operasi mendapai 14 pelanggar dengan 7.000 batang rokok ilegal dari berbagai merk.

“Bagi pelanggar dilakukan pendekatan dan pembinaan agar tidak mengulangi kembali pelanggaran tersebut,” Tukasnya.

Masyarakat wajib mematuhi peraturan perundang-undangan demi kepentingan bersama. Termasuk kepatuhan dalam undang-undang bea dan cukai.

Sebab, cukai dapat meningkatkan pendapatan pemerintah pusat. Dampaknya juga positif bagi pemkab. Itu karena bisa memperlancar pembangunan daerah.

Pewart:Syafi’i
Editor :Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email