PAMEKASAN, KORAN TIMES,Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM-JATIM) bersama masyarakat minta kades Tanjung bertanggung atas dugaan penyerobotan tanah milik negara dan pengeluaran SPPT.
Junaidi, Jendral Lapangan GAM-JATIM wilayah Pamekasan menyatakan bahwa penyerobotan tanah negara seluas 2,4 hektar atas Nama Zabur dibuktikan adanya SPPT dengan NOP: 35.28.020.005.025-0019.0.
“Selain itu, kepala desa aktif, Desa Tanjung, Zabur melakukan pemalsuan dokumen tanah negara yang beralih status hak milik perorangan,” Tegas Junaidi, saat aksi di Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. jum’at (16/2024) pukul 13.00 wib.
Selanjutnya, ia menyatakan bahwa tanah yang di serobot diduga masih status tanah negara yang berada dalam Peta, No. 19, Blok No. 25. Serta tanah tersebut bekas hak guna pakai PT. Wahyu Jumiang,
Pihaknya, minta kades dan sekretaris Desa Tanjung, bertanggung jawab yang memberikan keterangan berupa Dokumen pengajuan perubahan kepemilikan tanah negara.
“Saya akan bawak dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen keranah hukum, karena tanah negara tidak bolah di sertifikat atas nama pribadi dengan alasan apapun,”tegas Junaidi.
Sementara Zabur, Kades Tanjung, memgakui kalau tanah yang di sertifikat tersebut untuk dijadikan aset tanah desa.
“Tanah yang di sertifikat tersebut untuk aset tanah Desa Tanjung,” jawab Zabur singkat saat menemui massa aksi.
Pewarta:Syafi’i
Editor :Hasbullah