PAMEKASAN,KORAN TIMES;Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura mengajak masyarakat budayakan peredaran rokok legal di Pamekasan.
Penyampaian tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai yang berlangsung di Hotel Azana, Kamis (30/5/2024).
Sementara dalam acara berlangsung dihadiri ini 165 Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) se-Pamekasan.
Andru Iedwan Permadi, Pejabat Pengawas Bea Cukai Madura, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan peran Linmas dalam membantu menekan peredaran rokok ilegal di Pamekasan.
Pihaknya, dalam acara menjelaskan konsep kepabeanan dan cukai, ciri-ciri barang kena cukai, jenis-jenis barang kena cukai, dan yang paling ditekankan adalah jenis-jenis rokok ilegal dan cara mengenalinya.
“Kami harap dengan informasi ini, Bapak-bapak Linmas dapat meneruskannya kepada masyarakat sekitar agar kita sama-sama dapat menekan peredaran rokok ilegal di Pamekasan,” ujar Andru.
Pihaknya, berharap melalui kegiatan ini, masyarakat Pamekasan dapat lebih memahami ketentuan cukai dan berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Bea Cukai Madura mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dan membudayakan rokok legal,” Urainya.
Pewarta:Syafii
Editor :Hasbullah