PAMEKASAN, KORAN TIMES-Satpol PP bersama Bea Cukai Madura secara terus-menerus memberikan sosialisasi pada pelaku usaha di Hotel Front One Pamekasan.
Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelaku usaha, khususnya mereka yang berkecimpung di dunia perokokan. Rabu, 22 Mei 2024,
Megatruh Yoga Brata selaku PBC Ahli Pertama Bea Cukai Madura menyampaikan materi terkait dasar hukum, karakteristik barang kena cukai, macam-macam barang kena cukai, ciri-ciri dari rokok ilegal, serta sanksi pidana yang dapat dikenakan apabila melanggar ketentuan.
“Diharapkan setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini, masyarakat khususnya pelaku usaha tidak lagi menjual rokok yang ilegal dan melaporkan apabila menemukan adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya,” ungkap Mega, yang menjadi pemateri.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Bea Cukai Madura berkomitmen untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dan membudayakan rokok legal.
Pewarta:Syafi’i
Editor :Hasbullah