PAMEKASAN, KORAN TIMES -Polres Pamekasan Gandeng LIRA gelar sosialisasi dan penyuluhan hukum di balai gedung sentra batik klampar Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Rabu (8/5/2024).
Kegiatan tersebut arahan Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan kepada jajarannya agar ciptakan Kamtibmas.
Kegiatan mengangkat tema “Dalam Rangka Pemahaman dan Informasi Hukum Kepada Masyarakat Terkait Tindakan Pidana Pencurian”.
Kegiatan dihadiri langsung Kapolsek Proppo sebagai nara sumber, Camat Proppo, Danramil Proppo, Pimpinan LSM LIRA Bapak Zainuddin, Kades Klampar, Bhabinkamtibmas Klampar, Babinsa Klampar, anggota LSM LIRA, Perangkat Desa Klampar dan Tokoh Masyarakat Desa Klampar Kecamatan Proppo.
Penyuluhan hukum tersebut dibuka oleh ketua LSM LIRA Zainuddin, yang turut memberikan kata sambutan awal.
Kapolsek Proppo AKP Bala Hananto, menyatakan penyuluhan hukum mencakup berbagai aspek tindak pidana pencurian yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Pamekasan.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Klampar tentang berbagai aspek hukum yang relevan dengan maraknya tindak pidana pencurian,” ujar Kapolsek Proppo.
Pihaknya, berharap kegiatan dapat memberikan manfaat dan pengetahuan yang berguna bagi warga Desa Klampar dalam menjalani kehidupan.
“Kami berharap dari dilaksanakannya penyuluhan ini, bisa mewujudkan kesadaran hukum masyarakat dan aparat desa untuk menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum serta terbentuknya desa sadar hukum,” terangnya.
Selanjutnya, ia berharap dengan tingginya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hukum dapat mewujudkan situasi Kamtibmas wilayah hukum Polres Pamekasan khususnya Polsek Proppo semakin kondusif.
Pewarta: Syafi’i
Editor : Hasbullah