PAMEKASAN,KORAN TIMES -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan kembali melakukan sosialisasi larangan menjual rokok ilegal di Pamekasan.Selasa (30/4/2024).
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Hasanurrahman menuturkan, kegiatan yang dilakukan lebih mengarah ke sosialisasi secara persuasif, humanis dan edukatif.
Sementara yang menjadi sasaran sosialisasi bertempat di toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan dan rumah atau gudang yang memproduksi rokok ilegal.
“Sosialisasi tersebut merupakan kegiatan rutin untuk selalu memberikan pemahaman terhadap para pengusaha rokok, guna mematuhi aturan yang telah berlaku,”pungkasnya
Hasanurrahman, mengatakan kegiatan hal ini agar masyarakat tidak memperjual-belikan rokok tanpa pita cukai, rokok menggunakan pita palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya (SKT.SKM atau SKM. SKT).
“Hal ini dilakukan berdasarkan dasar hukumnya yaitu UU No. 39 Th. 2007 tentang Cukai,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu pula, dia berharap dengan adanya sosialisasi masyarakat dapat menjual-belikan rokok yang legal, sesuai dengan motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 adalah budayakan peredaran rokok legal.
“Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual-belikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah Budayakan Peredaran Rokok Legal,” tandasnya.
Pewarta: Syafi’i
Editor : Hasbullah