PAMEKASAN,KORAN TIMES,Team Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, mengamankan empat terduga pelaku kasus tindak pidana bahan peledak mercon.

Pelaku yang diduga terlibat pembuat mercon diantaranya tiga dari Desa Trasak dan satu dari Desa Duko timur.

Dari empat pelaku tersebut ada yang diamankan didalam rumah.

“Selanjutnya terduga serta barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Pamekasan,”ungkap Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto dalam keterangan rilisnya. Minggu (24/3/2024).

Pelaku kasus tindak pidana bahan peledak dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun maksimal.

Perlu diketahui bahwa 5 buah mercon diameter 4.5 cm yang diamankan Polres Pamekasan tersebut sudah berisi handak, bersumbu dan siap diledakkan.

Pewarta: Syafi’i
Editor : Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email