PAMEKASAN, KORAN TIMES-Ratusan massa aksi bakar ban depan Gedung PKPN Jalan Kemuning, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan, yang menilai pemilu curang. Senin, (4/3/24)

Dalam aksi berlangsung ditemui komisioner KPU Pamekasan Fathorrahman dan Mohammad Halili. Kedatangan keduanya ditolak massa aksi lantaran tidak lengkap dengan komisioner Bawaslu Pamekasan.

Musfiq, selaku koordinator lapangan mendesak agar menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau menghentikan rekapitulasi tingkat kabupaten. Sebab, diduga terlalu banyak pelanggaran.

Musfiq, menilai proses rekapitulasi suara hasil pemilihan umum (pemilu) 2024 di Pamekasan tidak berjalan mulus.

“Kami mendesak KPU Pamekasan untuk memproses semua temuan kecurangan pemilu, jadi tak boleh ada rekapitulasi segala macam,”katanya.

Selain itu, pihaknya juga menilai ada dugaan pengelembungan surat suara yang perlu dihitung ulang.

“Permohonan untuk digelar PSU atau dugaan temuan kecurangan sudah jauh-jauh hari dilakukan, namun permintaan kami tidak pernah ada tindakan baik dari Bawaslu maupun KPU Kabupaten Pamekasan,”tegas Musfiq.

Musfiq, menjelaskan dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 secara umum mengatur mengenai penyelenggara pemilu, pelaksana pemilu, pelanggaran pemilu, serta tindak pidana pemilu.

Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

“Dalam pelaksanaan pemilu 2024 di kabupaten Pamekasan telah terjadi dugaan banyak kecurangan serta praktik-praktik yang massif untuk melakukan kejahatan dalam pengelembungan serta pergeseran suara,”pungkasnya.

READ  Tahap Kampanye, Polres Pamekasan Patroli ke Kantor KPU, Bawaslu dan Gudang Logistik Pemilu 2024

Dalam aksi berlangsung pihak massa aksi membawa 8 tuntutan diantaranya sebagai berikut;

1. Evaluasi kinerja KPU kabupaten Pamekasan.

2. Evaluasi kinerja Bawaslu kabupaten Pamekasan.

3. Berikan hak gaji KPPS secara utuh di kabupaten Pamekasan.

4. Kembalikan suara yang di duga di mainkan/ sengaja di hilangkan oleh oknum KPU, PPK,PPS.

5. Penjarakan oknum KPU dan PPK yang di duga menghilangkan suara Caleg, Provinsi dan DPR RI serta DPD.

6. Pecat Oknom KPU, PPK PPS,KPPS, yang bermain suara caleg DPD, DPRD, DPR Provinsi, DPR RI.

6. Meminta penyelenggara pemilu untuk mengecek dan membuka surat suara dari tingkatan suara DPRD, DPR Provinsi DPR RI, DPD, dan suara Presiden.

7. Di duga surat suara tidak di coblos atau langsung di rekap.

8. Tangkap dan proses pelaku pengeroyokan terhadap saudara hasib.

Pewarta: Syafi’i
Editor : Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email