PAMEKASAN, KORAN TIMES– Ketua Media Call Center (MCC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan menerima aduan perihal diusirnya wartawan oleh oknum petugas KPU di Pamekasan.
Pengusiran terhadap awak media terjadi disela-sela berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten di Gedung PKP RI Pamekasan, Senin (4/3/2024).
Ketua MCC PWI Pamekasan Ahmad Jalaluddin Faisol menyesalkan adanya oknum KPU yang kompak menghalangi kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi di Indonesia.
Faisol berjanji akan memberikan pendampingan hukum terhadap dua wartawan yang mendapat sikap arogansi. Sebab, sikap yang dilakukan oleh oknum KPU itu menghalang-halangi tugas jurnalis.
“Menghalang-halangi ataupun mengusir wartawan yang hendak melakukan tugasnya sebagai jurnalis adalah bentuk arogansi kekuasaan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik,” ungkapnya.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis mendapat perlindungan hukum sebagai mana yang tertuang dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan itu merupakan mitra yang tidak boleh dihalang-halangi tugasnya apalagi diusir, seharusnya tidak boleh terjadi, dengan kejadian ini harusnya oknum-oknum itu harus ditindak tegas,” tegasnya.
Sehingga, kata dia, ke depan tidak ada lagi seorang kuli tinta mendapatkan pengusiran dari oknum penyelenggara pemilu.
“Dengan kejadian ini, semoga menjadi contoh tidak ada lagi wartawan yang mendapat sikap arogansi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujarnya.
Kepada wartawan Komisioner KPU Pamekasan Fathor Rachman mengaku staf KPU yang menjaga pintu masuk miskomunikasi. Menurutnya, tidak ada larangan meliput situngra.
“Boleh. Asalkan bawa surat tugas resmi dari instansi. Suratnya masukkan ke KPU nanti kami bikinkan ID Card,” bantahannya.
Sekedar diketahui, PKPU nomor 5 tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, pasal 48 poin 6 berbunyi rapat rekapitulasi boleh dihadiri pewarta.
Pewarta: Syafi’i
Editor : Hasbullah