PAMEKASAN, KORAN TIMES – Ketua Umum DPP Relawan Barisan Rakyat Nusantara (Bara Nusa), Gianto Wijaya ikut membahas soal ramainya wacana hak angket terkait Pilpres 2024.
Menurut Gianto Wijaya, Ganjar Pranowo tidak ada kapasitas untuk meminta hak angket ke DPR RI.
Dia menilai niat Ganjar untukmengajukan hak angket ke DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 menunjukkan ketidak dewasaan dalam berpolitik.
“Ibarat kata Ganjar sendiri, kalau tidak siap debat ya jangan ikut debat sewaktu membully pak Praabowo, disini juga berlaku sama, kalau tidak siap kalah ya jangan ikutan Pilpres. Hanya mendapat 17 persen suara kok masih berusaha menyerang membabi buta,” kata Gianto Wijaya saat ditemui di Pamekasan, Sabtu (24/2/2024).
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPD Bara Nusa Jatim, Agus Sujarwadi menilai Capres Ganjar Pranowo tak pantas bicara hak angket ke DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Agus menganggap gagasan semacam itu seharusnya keluar sebelum hari pencoblosan dan bukan terlontar dari pihak yang kalah.
“Menurut saya tidak pantas Ganjar bicara itu, karena dia kan menjadi orang yang kalah. Kenapa inisiatif itu tidak dilaporkan di awal? Menurut saya kalau terjadi kecurangan bukan baru sekarang, ini sudah terjadi sebelum pencoblosan,” kata Agus.
Menurut mantan Ketua DPC Gerindra Pamekasan ini, hak angket bukan hak calon Presiden melainkan DPR.
Namun, partai pengusung Capres bisa mengusulkan ide tersebut ke parlemen.
“Kalau baru sekarang Pak Ganjar bicara begitu ya aneh saja. Kok baru sekarang kita bicara tentang kecurangan,” kelakarnya.
Pendapat pria yang dijuluki Joko Piturun ini, hak angket milik DPR RI tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilu 2024.
Sebab, hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan Presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana.
Penuturan Agus, pengajuan Hak Angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif dan tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.
“Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa Pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR,” tegasnya. (dln/hbl)