JAKARTA, KORAN TIMES, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyebutkan bahwa Kepala Negara boleh melakukan kampanye kepada salah satu paslon di Pilpres 2024.

Penyampaian tersebut disampaikan Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

“Presiden itu boleh kampanye, tapi waktu kampanye tidak boleh menggunakan pasilitas negara. Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Menteri juga boleh,”kata Jokowi kepada wartawan.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa presiden boleh kampanye atau memihak.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye, (presiden) tidak boleh menggunakan fasilitas negara,”kata suami Iriana itu,

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan yang boleh kampanye itu tidak hanya Kepala Negara, menteri di kabinet pemerintah juga boleh berpihak kepada salah satu paslon di Pemilu 2024.

“Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” ungkap presiden Jokowi.

Pewarta:Lukman
Editor    : Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email