PAMEKASAN, KORAN TIMES – Badan Pemasyarakatan (Bapas) Pamekasan diduga melakukan pungutan liar (pungli), senilai tujuh juta rupiah, atas pengajuan remisi korban tindak pidana darurat senjata tajam (sajam) yang menjerat Handoko. Dugaan itu dilakukan oleh oknum yang merupakan pejabat internal Bapas.
Diketahui, korban Handoko dijatuhi kurungan penjara selama satu tahun. Sampai saat ini sudah menjalani hukuman sekitar 10 bulan. Pada akhir masa tahanan ini, istri korban bersama kuasa hukumnya Yolies Yonki Nata mengajukan remisi. Namun sayang, pengajuan itu malah ditimpali tarif dengan nilai yang cukup fantastis.
Yolies mengatakan, dugaan pungli itu terjadi saat istri korban meminta tolong kepada oknum pejabat Bapas di rumahnya, agar pengajuan remisi bisa secepatnya diselesaikan. Tetapi oknum pejabat itu justru mengutarakan tarif yang sebelumnya pernah diterima dari pihak lain. “Ini lho, dulu ada yang bayar tujuh juta. Besoknya langsung selesai diurus tuh,” katanya sembari memerankan ekspresi oknum pejabat yang didapat oleh kliennya.
Yolies mengakui oknum pejabat itu tidak minta. Tetapi dari ungkapan yang diterima, menggambarkan adanya tarif pembelian remisi tahanan. Artinya jika tanpa uang, korban harus bersabar mendekam. “Dia (Oknum,red) tidak minta uang lho. Tapi menggambarkan kalau tidak punya uang harus bersabar,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya mengurai, ungkapan oknum itu disampaikan saat istri korban mendatangi rumahnya. Menurut Yolies, antara istri korban dan oknum pejabat itu sudah saling menjalin komunikasi sebelumnya. “Kejadian itu saat klien saya minta tolong di rumah oknum itu,” cetusnya.
Pantauan wartawan Koran Times di lokasi, Kuasa Hukum dan istri korban bertemu dengan Kepala Bapas, Siti Sunariyah. Hasil pertemuan itu, kata Yolies, Sunariyah menepis dugaan pungli itu. “Pungli itu bukan dari kami, itu dari oknum,” jelas Yolies menggambarkan ucapan Kabapas saat bertemu.
Sementara itu, Kepala Bapas Pamekasan Siti Sunariyah mengaku sudah mendapatkan informasi dugaan pungli tersebut. Menurutnya oknum pejabat tersebut dilakukan pemeriksaan. “Sampai saat ini pemeriksaan belum selesai,” katanya.
Sunariyah mengaku sudah melakukan klarifikasi secara langsung kepada yang pejabat yang diduga pungli itu. Bahkan membuat tim untuk memeriksanya. Dirinya komitmen tidak akan membiarkan jika terdapat dugaan pungli di internal Bapas. “Sudah saya klarifikasi langsung. Bukan saya biarkan itu,” tuturnya.
Jika terbukti bersalah, kata Sunariyah melanjutkan, dirinya akan mengusulkan pada Bapas Kantor Wilayah Jatim untuk selanjutnya diusulkan ke pusat. Soal sanksi, dirinya hanya menjelaskan terkait tingkatannya saja. Yakni sanksi ringan sedang dan berat. “Kami hanya mengusulkan. Terkait sanksi itu ada ringan, sedang, berat. Nanti pusat yang memutuskan. Hukuman disiplin apa yang pantas untuk oknum ini,” pungkasnya. (dln/hbl)