JAKARTA –KORAN TIMES,Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara resmi dibuka pada 11 Desember 2023.

Sementara pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS Pemilu 2024 akan berlangsung pada 29-30 Desember 2023.

Berikut koran Times merangkum rincian besaran gaji untuk panwaslu kecamatan hingga pengawas TPS Pemilu di tahun 2024.

Gaji Pengawas TPS Pemilu ini berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Dengan dikeluarkannya surat tersebut maka ditetapkanlah kebijakan besaran gaji untuk pengawas TPS Pemilu Desa dan Kecamatan di tahun 2024.

Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2019 adalah sebesar Rp 1.850.000/bulan dan pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan Rp350.000 menjadi sebesar Rp 2.200.000/bulan.

Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2019 adalah sebesar Rp 1.650.000/bulan dan pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan Rp250.000 menjadi sebesar Rp 1.900.000/bulan

Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.550.000/bulan.

Gaji untuk seorang pelaksana teknis (PNS) pada Pemilu 2024 mencapai sebesar Rp 900.000/bulan.

Gaji untuk seorang pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 mencapai sebesar Rp 1.500.000/bulan.

Gaji untuk seorang Panwaslu di lingkup Desa pada Pemilu 2024 mencapai sebesar Rp 1.100.000/bulan.

Gaji untuk seorang pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mencapai sebesar Rp 750.000/bulan.

Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS pada Pemilu 2019 sebesar Rp 650.000/bulan dan mengalami kenaikan Rp 350.000 menjadi sebesar Rp1.000.000 pada Pemilu 2024.

READ  Deklarasi Pemilu Damai, ALMASI: Pemilu 2024 Harus Damai, Jujur dan Adil

Pewarta: Lukman

Editor  : Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email