PAMEKASAN-Satreskrim Polres Pamekasan bekuk pelaku penganiayaan Bukiman (40), warga Dusun Jalinan Tengah, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (15/11/2023).

Pelaku ditangkap polisi lantaran membacok Rukli (55), petani asal Dusun Jalinan Timur, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, sebelum dianiaya, korban hendak menaikkan sayuran ke mobil di depan rumahnya pada Selasa 14 November 2023 sekira pukul 04.30 WIB.

Seketika itu datang tersangka yang keluar dari dalam mobil angkutan umum dan langsung menyerang korban dengan menikam menggunakan pisau sebanyak 5 kali.

Tikaman pisau dari pelaku mengenai bibir korban, dagu, bahu kiri, lengan kanan, pergelangan tangan kiri dan dada sebelah kanan. Dari kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri.

Selanjutnya, pihaknya menyatakan setelah kejadian tersebut pihak tim opsnal Satreskrim Polres Pamekasan melidik keberadaan tersangka penganiayaan yang melarikan diri tersebut.

Sekira pukul 21.00 WIB tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di belakang salah satu pondok pesantren di Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Pamekasan.

“Kurang dari 24 jam Polisi berhasil bekuk pelak pelaku penganiayaan,” Tegasnya.

Mantan Kapolsek Palengaan tersebut menyatakan bahwa pelaku pelaku penganiayaan mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban menggunakan sajam.

Alasan penganiayaan itu dikarenakan tersangka sakit hati atau cemburu terhadap korban yang selalu mengatakan bahwa istri tersangka merupakan istri korban .

READ  Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Polres Pamekasan Rata-Rata di Atas 95 Persen

“Tersangka juga mengaku bahwa pisau yang digunakan melukai korban dibuang di sekitar tempat kejadian,”imbuhnya.

Sementara ini, kondisi korban masih menjalani perawatan di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan dalam kondisi kesehatan yang mulai membaik.

Iptu Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa tersangka terancam dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pewarta: Syafi’i
Editor :Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email