PAMEKASAN, KORAN TIMES,Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan lakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai, khususnya mengenai peruntukan pita cukai pada rokok.

Kali ini, yang menjadi sasaran sosialisasi adalah para pekerja di perusahaan rokok CV. Ayunda Permata Sejahtera, Desa Jarin, Kecamatan Pademawu.

“Ada sekitar 400 orang. Mereka merupakan pekerja serta masyarakat umum yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Yusuf Wibiseno, Jum’at (28/10/2023).

Selanjutnya, Yusuf menjelaskan, sosialisasi perundang-undangan tentang cukai ini untuk memberikan pemahaman kepada khalayak. Sehingga pencegahan dan pengendalian peredaran rokok ilegal bisa teratasi.

“Kami bersyukur masyarakat sangat antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini,” jelasnya.

Yusuf menerangkan, hadirnya pemerintahan dan beberapa elemen itu, sebagai upaya bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan. Harapannya, mendapat dukungan dari masyarakat

“Harapan kami, upaya ini didukung kekompakan masyarakat. Sehingga pencegahan peredaran rokok tanpa pita cukai bisa maksimal,” harapnya.

Perlu diketahui, kegiatan ini turut dihadiri Kades, Camat serta beberapa narasumber diantaranya Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan, perwakilan Kejari Pamekasan, Polres Pamekasan, serta Bea Cukai Madura.

Pewarta: Syafii
Editor  : Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email