KONAWE UTARA,korantimes.com— Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Desakan tersebut disampaikan menyusul kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan WIUP PT KDI, tepatnya di Blok A, Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, pada Selasa, 22 September 2026, yang mengakibatkan empat pekerja meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran ore nikel.

Keempat korban tersebut yakni Brian Yoga Pratama, Peris (44), Ghea Kurnia Yoga (27), dan Wayan Julian Putra (27).

Ketua HAMI Sultra, Irsan Aprianto Ridham, menilai peristiwa tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kecelakaan biasa. Menurutnya, kejadian yang menewaskan empat pekerja harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kondisi teknis area operasional, prosedur kerja, hingga kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Empat nyawa pekerja telah hilang. Ini bukan persoalan yang dapat berhenti pada proses evakuasi dan penyelidikan TKP semata. Pemerintah harus memastikan apakah seluruh standar keselamatan pertambangan dan K3 benar-benar diterapkan oleh perusahaan,” tegas Irsan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.40 WITA ketika sejumlah pekerja sedang menyelesaikan aktivitas pengambilan sampel produksi nikel.

Peristiwa bermula ketika tebing di sekitar area operasional mengalami longsor dan menimbun satu unit alat berat ekskavator. Proses evakuasi sempat dilakukan oleh rekan kerja korban, tetapi kemudian ditunda karena kondisi cuaca dan pergantian shift.

Saat unit ekskavator melakukan pergerakan untuk keluar dari area tersebut, kembali terjadi longsoran material yang berdampak kepada enam pekerja. Dua orang berhasil menyelamatkan diri, sedangkan empat pekerja lainnya tertimbun material dan kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Kepolisian telah melakukan pengamanan lokasi serta olah tempat kejadian perkara. Penyebab pasti longsor dan ada atau tidaknya unsur pelanggaran maupun kelalaian masih dalam proses penyelidikan.

READ  PT Tambang Indonesia Sejahtera Diduga Melakukan Pertambangan Ilegal

HAMI Sultra menilai proses tersebut harus dikawal secara terbuka dan objektif. Pemeriksaan tidak hanya perlu diarahkan kepada penyebab langsung longsor, tetapi juga terhadap aspek keselamatan operasional perusahaan secara menyeluruh.

“Kami meminta pemerintah tidak menunggu sampai muncul korban berikutnya. Ketika terjadi kecelakaan fatal yang menewaskan empat pekerja di wilayah operasional pertambangan, maka seluruh aspek keselamatan, kepatuhan izin, dan tata kelola perusahaan harus diperiksa secara menyeluruh,” ujar Irsan.

DESAK KEMENTERIAN ESDM EVALUASI IUP PT KDI

HAMI Sultra mendesak Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi dan pengecekan kembali terhadap keabsahan serta kepatuhan pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI).

Evaluasi tersebut, menurut HAMI Sultra, perlu mencakup kesesuaian kegiatan pertambangan dengan dokumen perizinan, wilayah izin, kewajiban teknis pertambangan, aspek keselamatan pertambangan, serta kewajiban perusahaan dalam melaksanakan kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Kementerian ESDM jangan hanya memeriksa administrasi di atas kertas. Pemeriksaan harus dilakukan secara faktual di lapangan untuk memastikan apakah seluruh aktivitas PT KDI benar-benar sesuai dengan izin dan ketentuan teknis pertambangan,” kata Irsan.

DESAK KEMENAKER PANGGIL DAN PERIKSA PIHAK PERUSAHAAN

Selain itu, HAMI Sultra mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan instansi ketenagakerjaan yang berwenang untuk memanggil serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di lingkungan PT KDI.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana perusahaan menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk penerapan prosedur keselamatan di area yang memiliki potensi longsor dan risiko tinggi bagi pekerja.

HAMI Sultra menegaskan bahwa dugaan pelanggaran atau kelalaian tidak boleh disimpulkan sebelum proses pemeriksaan dan penyelidikan selesai. Namun, fakta bahwa kecelakaan tersebut telah mengakibatkan empat korban jiwa merupakan alasan yang cukup untuk dilakukan evaluasi serius terhadap sistem keselamatan kerja.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi kami juga tidak ingin persoalan keselamatan pekerja hanya menjadi formalitas setelah terjadi kecelakaan. Pemerintah wajib memastikan ada pemeriksaan yang serius dan transparan terhadap penerapan K3 di PT KDI,” tegas Irsan.

READ  Satgas Penertiban Kawasan Hutan Segel Lahan PT TMS di Bombana

DESAK PENGHENTIAN SEMENTARA AKTIVITAS

HAMI Sultra juga mendesak Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) untuk mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas operasional PT KDI sampai proses evaluasi keselamatan dan pemeriksaan terhadap penyebab kecelakaan memperoleh kejelasan.

Menurut HAMI Sultra, penghentian sementara tersebut bukan dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa perusahaan telah terbukti melakukan pelanggaran, melainkan sebagai langkah kehati-hatian untuk memastikan keselamatan pekerja dan mencegah potensi kecelakaan lanjutan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Jangan sampai aktivitas produksi berjalan seperti biasa sementara penyebab kecelakaan yang menewaskan empat pekerja belum terang. Kami mendesak Ditjen Minerba mengambil langkah preventif dengan menghentikan sementara aktivitas di area terkait sampai aspek keselamatan dan penyebab kecelakaan dinyatakan jelas,” ujar Irsan.

HAMI Sultra juga meminta agar hasil pemeriksaan pemerintah dan proses penyelidikan kepolisian nantinya disampaikan secara transparan kepada publik, khususnya terkait penyebab longsor, penerapan prosedur K3, kondisi teknis lokasi, serta apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan dan keselamatan kerja.

TIGA TUNTUTAN HAMI SULTRA

Atas peristiwa tersebut, Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Kementerian ESDM melakukan evaluasi dan pengecekan kembali terhadap keabsahan serta kepatuhan pelaksanaan IUP PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI).

2. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil dan memeriksa pihak perusahaan serta pihak terkait guna memastikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan mengusut faktor yang berkaitan dengan kecelakaan kerja yang mengakibatkan empat pekerja meninggal dunia.

3. Mendesak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba mengambil langkah penghentian sementara terhadap aktivitas PT KDI di area terkait sampai proses evaluasi, pemeriksaan keselamatan, dan penyelidikan penyebab kecelakaan memperoleh kejelasan.

“Empat pekerja telah kehilangan nyawa. Pemerintah harus hadir memastikan keselamatan pekerja bukan sekadar slogan. HAMI Sultra akan terus mengawal persoalan ini dan meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutup Irsan Aprianto Ridham, Ketua HAMI Sulawesi Tenggara