OPINI-Indonesia merayakan 81 tahun kemerdekaan pada 17 Agustus 2026. Namun, di tengah kemajuan teknologi informasi, apakah Indonesia merdeka secara paripurna, sudahkah kita merdeka dari aspek disinformasi?

Dahulu ancaman identik dengan fisik, akan tetapi tantangannya dapat hadir lebih kompleks yaitu hadirnya informasi yang sulit untuk kita ketahui kebenarannya. Informasi palsu, potongan video tanpa konteks, deepfake, ujaran kebencian, dan narasi provokatif dapat menyebar dalam hitungan menit.

Persoalan hari ini bukan sekadar apakah informasi itu benar atau salah, tetapi bagaimana informasi tersebut membentuk cara pandang dan cara berpikir masyarakat berpikir dan memperlakukan kelompok yang berbeda. Seperti polemik video Ahok pada 2016 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 menjadi viral setelah beredar di media sosial (megapolitan.kompas.com). Polemik kemudian berkembang karena persoalan potongan video, transkripsi, dan perbedaan penafsiran terhadap konteks pernyataan tersebut.

Bebera hasil penelitian tentang literasi keagamaan digital moderat di era post-truth menunjukkan bahwa disinformasi keagamaan dapat hadir melalui deepfake, potongan ceramah, framing parsial, meme satir, narasi intoleran, dan diksi emosional. Hari ini penyebarannya semakin cepat melalui berbagai platform digital seperti WhatsApp, TikTok, Facebook, dan YouTube (Rizal Fathurrohman, 2024)

Masalahnya menjadi serius ketika fragmentasi agama sebagai keyakinan dan identitas digunakan untuk membangun batas antara “kami” dan “mereka”. Informasi yang tidak terverifikasi dapat berkembang menjadi labeling, memperkuat prasangka, memicu polarisasi, bahkan dalam situasi tertentu mendorong konflik dan mobilisasi massa yang pada akhirnya akan menjadi konflik sosial meruntuhkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
Oleh karena itu, kemerdekaan digital harus berjalan bersama tanggung jawab digital.

Empat Konsensus sebagai Kompas

Dalam situasi tersebut, Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 sebagai konstirusi negara, NKRI bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika simbol negara tidak boleh berhenti sebagai slogan dan teori kebangsaan. Keempat konsensus tersebut perlu diterjemahkan ke dalam perilaku masyarakat di ruang digital yang sulit untuk kita pahami.

READ  Anatomi Krisis Tata Kelola Dana Desa: Ironi Kapasitas Sumber Daya, Ketergantungan Teknologi dan Celah Korupsi

Pancasila memberi landasan kemanusiaan dan persatuan. UUD NRI 1945 memberikan kerangka hak sekaligus tanggung jawab warga negara. NKRI mengingatkan pentingnya menjaga kohesi sosial (Taufikurrahman, 2023). Sementara Bhinneka Tunggal Ika menegaskan bahwa perbedaan merupakan kenyataan Indonesia yang harus dirawat, bukan dipertentangkan (Taufikurrahman, 2025).

Dalam konteks ini, literasi keagamaan digital moderat sebagai syarat utama di era post truth untuk memahami teknologi. Literasi tidak cukup dimaknai sebagai kemampuan menggunakan teknologi (Jin Q et al, 2022). Masyarakat perlu memahami bagaimana informasi diproduksi, bagaimana algoritma bekerja, mengenali manipulasi, serta melakukan verifikasi sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi.

Di sinilah prinsip tabayyun (verifikasi) menemukan relevansi baru. Sebelum menekan tombol forward, share, atau repost, kita perlu bertanya: siapa sumbernya, apa konteksnya, apakah informasinya terverifikasi, dan apa dampaknya jika disebarkan?

Tabayyun dengan demikian bukan hanya etika keagamaan, tetapi juga etika kewargaan di ruang digital.

Tiga Pilar Ketahanan

Penguatan literasi keagamaan digital moderat setidaknya membutuhkan tiga pilar.

Pertama, kecakapan digital: kemampuan memeriksa fakta, mengenali manipulasi, memahami algoritma, dan melakukan pre-bunking.

Kedua, nilai moderasi: tabayyun, toleransi, penghormatan terhadap perbedaan, dan penggunaan bahasa yang inklusif.

Ketiga, kekuatan komunitas: kolaborasi pemerintah, media, pesantren, sekolah, perguruan tinggi, tokoh agama, dan komunitas digital. Temuan penelitian menempatkan ketiga aspek tersebut sebagai fondasi penting dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap disinformasi.

Pendekatan ini penting karena disinformasi tidak mungkin diatasi hanya dengan menghapus konten atau memblokir akun. Algoritma bergerak cepat, sementara kemampuan literasi masyarakat belum selalu berkembang dengan kecepatan yang sama. Motif politik dan ekonomi juga dapat membuat produksi informasi manipulatif terus berulang.

Karena itu, tanggung jawab tidak dapat dibebankan kepada satu institusi. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan dan edukasi. Media menjaga verifikasi dan standar jurnalistik. Pesantren dan tokoh agama memperkuat literasi keagamaan. Perguruan tinggi menghadirkan riset dan inovasi. Namun, pada akhirnya, setiap pengguna media sosial adalah bagian dari ekosistem informasi.

READ  KOHATI dan Konsep Independent Women Menuju Muslimah Insan Cita

Merdeka dari Disinformasi

Peringatan 81 tahun kemerdekaan semestinya menjadi momentum memperluas makna merdeka. Merdeka bukan hanya bebas dari penjajahan dan perbudakan, tetapi juga memiliki kemampuan untuk berpikir kritis, mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar, dan menjaga persatuan di tengah heterogenitas agama, budaya dan bahasa.

Kita membutuhkan masyarakat yang tidak mudah diprovokasi, tidak tergesa-gesa membagikan informasi, serta mampu membedakan kritik dengan kebencian dan perbedaan dengan permusuhan.

Empat konsensus kebangsaan memberikan kompas; literasi keagamaan digital moderat memberikan bekal; dan masyarakat menjadi aktor utama.

Pada usia 81 tahun, tantangan kemerdekaan Indonesia mungkin tidak selalu datang dengan senjata. Ia bisa datang melalui sebuah tautan, video berdurasi beberapa detik, judul yang provokatif, atau pesan berantai yang kita teruskan tanpa memeriksa kebenarannya.

Maka, memerdekakan Indonesia dari disinformasi dimulai dari tindakan sederhana: berhenti sejenak sebelum percaya, melakukan tabayyun sebelum berbagi, dan tetap menghormati mereka yang berbeda. Sebab, bangsa yang merdeka bukan hanya bangsa yang mampu mempertahankan wilayahnya, tetapi juga bangsa yang mampu mempertahankan segala aspek kehidupan baik persatuan, dan martabat kemanusiaannya di ruang digital.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Merdeka dari disinformasi, merdeka dalam keberagaman.

Penulis, Dr. Taufikurrahman, S.Pd., M.Pd. Koordinator MK Pancasila UPN Veteran Jatim.

Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab redaksi Koran Times.

Rubrik opini di korantimes terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.

Harap sertakan riwayat hidup singkat, foto diri, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.