JEMBER,korantimes.com-Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jember menyoroti potensi politisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang digagas Pemerintahan Prabowo-Gibran melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program yang ditargetkan membentuk sekitar 80.000 koperasi di seluruh Indonesia tersebut dinilai tidak hanya membangun jaringan ekonomi desa, tetapi juga berpotensi menciptakan infrastruktur politik berskala nasional menjelang Pemilu 2029.

Setiap KDMP wajib memiliki sedikitnya lima orang pengurus dan tiga orang pengawas. Dengan target sekitar 80.000 koperasi, maka akan terbentuk sedikitnya 400.000 pengurus dan 160.000 pengawas yang tersebar hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Artinya, negara sedang membangun jaringan kelembagaan yang melibatkan sedikitnya 560.000 orang dalam struktur formal KDMP, belum termasuk anggota koperasi, pegawai operasional, tenaga administrasi, maupun berbagai unsur lain yang nantinya terhubung dalam aktivitas program tersebut.

Menurut Wakil Ketua Bidang Politik DPC GMNI Jember, Mochammad Faizin, jumlah tersebut bukan sekadar statistik kelembagaan biasa. Di tengah kontestasi politik yang semakin kompetitif menjelang Pemilu 2029, jaringan sebesar itu berpotensi menjadi salah satu mesin sosial-politik terbesar yang pernah dibangun negara hingga tingkat desa pasca-Reformasi.

“Ketika ratusan ribu orang terhubung dalam satu struktur organisasi yang dibentuk melalui kebijakan pemerintah pusat, memperoleh akses terhadap program negara, dan tersebar hingga ke seluruh pelosok Indonesia, maka wajar apabila publik mulai mempertanyakan apakah KDMP benar-benar dirancang sebagai koperasi atau justru berpotensi berkembang menjadi instrumen politik jangka panjang,” tegas Faizin.

DPC GMNI Jember juga menyoroti kebijakan pemerintah yang membuka rekrutmen besar-besaran untuk mendukung operasional KDMP. Pada April 2026, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan pembukaan sekitar 35.476 lowongan kerja baru yang berkaitan langsung dengan ekosistem Koperasi Merah Putih. Sebanyak 30.000 posisi dialokasikan untuk manajer Koperasi Desa Merah Putih yang berada di bawah koordinasi PT Agrinas Pangan Nusantara, sementara sekitar 5.476 posisi lainnya diperuntukkan bagi Koperasi Nelayan Merah Putih yang berada di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.

READ  Haji Her dan KHR Bakir Hasan Targetkan 70 Persen Suara Dukung Prabowo di Madura

Bagi GMNI Jember, kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa KDMP tidak hanya membangun koperasi, tetapi juga membentuk jaringan birokrasi dan manajemen baru dalam jumlah yang sangat besar. Puluhan ribu manajer direkrut melalui mekanisme terpusat, sementara ratusan ribu pengurus dan pengawas tersebar hingga tingkat desa.

“Dalam sejarah politik Indonesia, setiap organisasi yang memiliki akses terhadap sumber daya, pembiayaan, jabatan, serta jaringan sosial hingga akar rumput selalu memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai instrumen mobilisasi politik. Risiko tersebut menjadi semakin besar ketika organisasi itu dibentuk dari atas melalui instruksi negara,” ujar Faizin.

GMNI Jember menilai pendekatan top down yang digunakan dalam pembentukan KDMP menjadi persoalan tersendiri. Berbeda dengan koperasi yang tumbuh dari kebutuhan anggota secara organik, KDMP dibentuk melalui keterlibatan langsung pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, BUMN, hingga berbagai institusi negara lainnya. Kondisi tersebut berpotensi menjadikan koperasi sebagai perpanjangan tangan kebijakan pemerintah yang memiliki kemampuan untuk memengaruhi perilaku sosial maupun politik masyarakat desa.

Potensi manuver politik dapat terbentuk melalui jaringan pengurus, pengawas, manajer, dan anggota koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Jaringan tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk membangun opini politik, mengonsolidasikan dukungan elektoral, hingga memobilisasi pemilih menjelang pemilu. Pola patronase juga dapat bekerja melalui distribusi manfaat ekonomi. Ketika akses terhadap kredit usaha, pupuk, sembako, logistik pangan, maupun berbagai layanan ekonomi desa terpusat pada satu kelembagaan, maka ruang independensi masyarakat berpotensi mengalami penyempitan secara perlahan.

Menurut Faizin, kondisi tersebut berisiko menciptakan relasi ketergantungan baru antara masyarakat desa dan struktur pengelola KDMP. Pada titik tertentu, dukungan terhadap program dapat berkembang menjadi dukungan terhadap aktor politik yang diasosiasikan dengan program tersebut.

READ  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Sosialisasi Prosedur dan Layanan Pembuatan Paspor

“Bahaya paling serius bukan hanya soal pemilu. Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika desa mulai terbelah antara kelompok yang berada di dalam jaringan program dan kelompok yang berada di luar jaringan tersebut. Demokrasi desa dapat bergeser menjadi kompetisi loyalitas politik yang dibungkus melalui aktivitas ekonomi,” kata Faizin.

DPC GMNI Jember juga menyoroti kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang memperlihatkan besarnya potensi politik dari jaringan KDMP. Dalam simulasi yang disusun CELIOS, apabila setiap koperasi memiliki sekitar 100 anggota dengan tingkat partisipasi pemilih sebesar 70 persen, maka jaringan Koperasi Desa Merah Putih dapat berkontribusi terhadap perolehan sekitar 34 hingga 46 kursi DPR secara nasional.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa KDMP tidak lagi dapat dipandang semata sebagai program koperasi biasa. Skala kelembagaan, jumlah sumber daya manusia, serta jangkauan organisasinya menjadikan program ini memiliki konsekuensi politik yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar pembangunan ekonomi desa.

DPC GMNI Jember menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola KDMP harus segera dilakukan sebelum program terus diperluas secara nasional. Pemerintah harus memastikan bahwa koperasi tidak berubah menjadi instrumen politik kekuasaan yang memanfaatkan kebutuhan ekonomi masyarakat desa untuk kepentingan elektoral.

“Koperasi seharusnya menjadi alat demokrasi ekonomi sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, bukan mesin politik yang dibangun dengan sumber daya negara hingga ke tingkat desa. Karena itu, pemerintah perlu menghentikan sementara ekspansi KDMP dan membuka seluruh aspek kelembagaan, pembiayaan, serta tata kelolanya kepada publik agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di masa mendatang,” tutup Faizin.