SURABAYA,korantimes.com-Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menuntaskan dua kasus dugaan korupsi besar yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas. Kamis, (11/6/2026).

Kedua kasus tersebut adalah dugaan korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq, menilai penanganan kedua perkara tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan secara transparan karena kedua kasus tersebut menyangkut kepentingan publik dan dugaan kerugian yang tidak sedikit.

“Kami mempertanyakan sejauh mana keberanian Kejati Jatim untuk menuntaskan dua kasus besar ini. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti di permukaan, sementara aktor-aktor lain yang diduga terlibat justru tidak tersentuh,” kata Musfiq dalam keterangannya.

Musfiq menyoroti kasus PT DABN yang telah ditangani Kejati Jatim sejak 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik diketahui telah menyita uang sekitar Rp53 miliar yang terdiri dari Rp47,26 miliar dalam bentuk rupiah dan 421.046 dolar Amerika Serikat yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Namun hingga saat ini, kata dia, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut meskipun penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi dari berbagai pihak, termasuk unsur perusahaan dan sejumlah pejabat terkait.

READ  FPKG Desak Kejati Gorontalo Usut Tuntas Kasus Korupsi

Aktivis Jaka Jatim menyampaikan tuntutan saat aksi di Kantor DKP Jawa Timur, terkait dugaan belanja dan proyek bermasalah pada APBD 2024–2025.

“Kalau barang bukti sudah disita dan saksi sudah banyak diperiksa, tentu masyarakat bertanya-tanya. Kapan ada kepastian hukum? Kapan pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka?” ujarnya.

Menurut Musfiq, lambannya perkembangan perkara tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah publik. Karena itu, Jaka Jatim meminta Kejati Jatim membuka perkembangan penyidikan secara berkala agar tidak memunculkan berbagai asumsi liar.

Selain kasus DABN, Jaka Jatim juga menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan Oni Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan.

Meski demikian, Musfiq menilai penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada tiga orang tersebut. Ia meminta penyidik mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik pungli perizinan yang terjadi.

“Dalam proses penyidikan sempat muncul beberapa nama yang menjadi perhatian publik. Jika memang ada pihak lain yang diduga terlibat, maka harus diperiksa dan diusut secara tuntas. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Jaka Jatim juga mengaku menerima sejumlah aduan masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Aduan tersebut berasal dari beberapa daerah, di antaranya Madura dan Probolinggo.

READ  Eks Menpora Dito Ariotedjo Terseret Kasus BTS Kominfo, Diduga Terima Rp27 Miliar

Musfiq mengatakan pihaknya berencana mendampingi para pelapor untuk menyampaikan pengaduan resmi kepada Kejati Jatim sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pengungkapan kasus tersebut.

“Kami akan mengawal korban yang memiliki informasi dan bukti pendukung untuk melapor.
Tujuannya agar proses penyidikan semakin terang dan fakta-fakta yang belum terungkap dapat dibuka secara menyeluruh,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Jaka Jatim menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Jatim. Pertama, segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus PT DABN apabila alat bukti telah mencukupi. Kedua, mengembangkan penyidikan kasus ESDM hingga ke seluruh pihak yang diduga terlibat.

Ketiga, memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada masyarakat. Keempat, memastikan penegakan hukum berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa pandang bulu.

“Kami akan terus mengawal dua kasus ini sampai ada kepastian hukum yang jelas. Masyarakat Jawa Timur berhak mendapatkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan,” pungkas Musfiq.