JAMBI,korantimes.com-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan relokasi massal narapidana dari Lapas Jambi dan Lapas Bagansiapiapi ke fasilitas pemasyarakatan baru yang memiliki kapasitas lebih besar.

Sebanyak 990 warga binaan dari Lapas Jambi dan 1.553 warga binaan dari Lapas Bagansiapiapi dipindahkan sebagai bagian dari upaya mengatasi masalah overkapasitas yang selama ini membebani kedua lembaga tersebut. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembinaan, memperkuat keamanan, serta menciptakan kondisi hunian yang lebih layak bagi warga binaan.

Kriminolog Alumni Universitas Indonesia (UI) Hardiat Dani mengapresiasi langkah strategis yang dilakukan Ditjenpas tersebut. Menurutnya, overkapasitas merupakan salah satu persoalan paling serius dalam sistem pemasyarakatan modern karena dapat menghambat proses pembinaan, meningkatkan potensi konflik antarwarga binaan, serta menurunkan kualitas pengawasan petugas.

“Relokasi ke lapas yang memiliki kapasitas lebih memadai merupakan kebijakan yang tepat untuk mengurangi berbagai risiko tersebut,” Kata Kriminolog Alumni Universitas Indonesia (UI), Hardiat Dani di Semarang, Jawa Tengah, Senin (08/06/2026).

Apresiasi Hardiat terhadap langkah Ditjenpas juga didukung oleh kajian yang telah ia lakukan sebelumnya mengenai persoalan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan. Melalui bukunya yang berjudul Bertaruh Napas di Sel Padat: Kisah Nyata Wabah Senyap di Lembaga Pemasyarakatan, Hardiat mengulas berbagai dampak kepadatan hunian lapas terhadap kesehatan, sanitasi dan kualitas hidup warga binaan.

“Buku tersebut menunjukkan bahwa overkapasitas bukan sekadar persoalan jumlah penghuni yang melebihi kapasitas bangunan, melainkan persoalan multidimensional yang dapat mempengaruhi efektivitas pembinaan, pelayanan kesehatan, hingga pemenuhan hak asasi manusia,”urainya.

READ  Dari India hingga Malaysia, Presiden Prabowo Pererat Hubungan Bilateral dengan Negara Sahabat

Karena itu, menurutnya, setiap langkah konkret yang mampu mengurangi kepadatan hunian lapas patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada rehabilitasi.

“Keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak hanya diukur dari kemampuan negara mengurung pelaku tindak pidana, tetapi juga dari kemampuannya melakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Ketika jumlah penghuni jauh melampaui kapasitas yang tersedia, program pembinaan, pelatihan keterampilan, pendidikan, hingga layanan kesehatan akan sulit berjalan secara optimal. Dalam konteks tersebut, pengurangan kepadatan hunian menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas pembinaan warga binaan,” katanya.

Dari perspektif kriminologi, kondisi overkapasitas juga dapat menciptakan berbagai dampak negatif yang tidak diinginkan. Lingkungan hunian yang terlalu padat berpotensi meningkatkan ketegangan sosial, memperkuat pengaruh kelompok-kelompok tertentu di dalam lapas, serta memperbesar peluang terjadinya pelanggaran keamanan dan ketertiban.

Sebaliknya, lapas yang lebih terkendali memungkinkan petugas melakukan pengawasan dan pembinaan secara lebih efektif sehingga tujuan pemasyarakatan dapat tercapai dengan lebih baik.

“Relokasi narapidana ke lapas baru sebaiknya dipandang sebagai bagian dari solusi jangka pendek dan menengah. Dalam jangka panjang, persoalan overkapasitas memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui penguatan program rehabilitasi, pengembangan alternatif pemidanaan untuk pelanggaran tertentu, serta upaya menekan angka residivisme,”katanya.

Dengan demikian, lanjut Hardiat Dani, langkah yang telah dilakukan Ditjenpas saat ini patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan negara dalam memperbaiki tata kelola pemasyarakatan dan mewujudkan sistem pembinaan yang lebih manusiawi dan efektif.