PAMEKASAN, korantimes.com– Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan memastikan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Bandaran I, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan penganiayaan tersebut. Laporan resmi telah diterima tanggal 15 Maret 2026, yang dilaporkan oleh ibu kandung korban N.
”Kami telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial ISD yang masih di bawah umur. Terlapor adalah seorang pria berinisial S (38), yang juga warga Dusun Bandaran I,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.
IPDA Yoni, menjelaskan bahwa peristiwa pemukulan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang membuat terlapor emosi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula pada Kamis (12/3/2026), saat korban secara diam-diam memfoto keponakan terlapor yang sedang tertidur di teras rumah.
Keesokan harinya, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, sepulang terlapor mencari ikan di laut, ia mendapat aduan dari keponakannya mengenai tindakan korban. Tersulut emosi, terlapor langsung mendatangi korban yang saat itu sedang bermain layang-layang di pinggir pantai. Tanpa basa-basi, terlapor langsung melakukan pemukulan sebanyak satu kali terhadap korban.
Sejauh itu, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Polisi telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta terlapor. Selain itu, alat bukti pendukung berupa Visum Et-Repertum korban juga telah dikumpulkan.
Terkait adanya informasi kejadian penganiayaan terpisah pada Kamis malam (12/3/2026) yang sempat dilakukan oleh ipar terlapor (inisial ISA) terhadap korban yang sama, Kasi Humas menjelaskan bahwa persoalan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi oleh perangkat desa setempat. Namun, untuk perkara utama dengan terlapor S, proses hukum tetap berjalan.
”Saat ini status perkara masih dalam tahap penyelidikan. Rencana tindak lanjut dalam waktu dekat, Satreskrim Polres Pamekasan akan segera melakukan Gelar Perkara untuk menentukan kelanjutan status hukum kasus ini,” tegas IPDA Yoni.
Atas perbuatannya, terlapor S dibayangi dengan persangkaan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polres Pamekasan berkomitmen untuk menangani perkara yang melibatkan anak di bawah umur ini secara profesional dan transparan.
