PAMEKASAN, korantimes.com–Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kabupaten Pamekasan desak DPRD setempat agar memperjuangkan nasib gaji Perawat dan Bidan setelah menjadi P3K paruh waktu.
Penyampaian keluhan tersebut disampaikan dalam forum audensi yang berlangsung di ruang pertemuan Wakil Bupati Pamekasan. Peserta audensi terdiri dari perawat dan bidan hampir seluruh Puskesmas se-Kabupaten Pamekasan serta RS Waru. Jum’at (23/1/2026).
Mohamad Nur, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPD PPNI Kabupaten Pamekasan, menyatakan Perawat dan bidan yang sebelumnya menerima penghasilan sekitar Rp2.400.000 per bulan dalam skema kontrak provinsi, kini hanya memperoleh sekitar Rp671.000 per bulan setelah dialihkan menjadi P3K paruh waktu.
Penurunan tersebut, kata Mohamad Nur, dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengupahan dalam regulasi ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa perubahan status kerja tidak boleh menurunkan upah yang telah diterima sebelumnya, atau setidaknya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Ini bukan sekadar persoalan administratif atau angka dalam kontrak. Ini menyangkut keadilan, penghargaan atas pengabdian panjang, serta martabat profesi perawat dan bidan,” tegas Mohamad Nur.
Persoalan selanjutnya, kata Mohamad Nur, yang saat ini sangat dirasakan oleh perawat dan bidan adanya klausul dalam perjanjian kerja P3K paruh waktu yang menyatakan masa kerja sebelumnya tidak diakui dan dihitung mulai dari nol sejak kontrak ditandatangani.
“Kondisi ini dirasakan sangat mencederai rasa keadilan, mengingat banyak perawat dan bidan telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, bahkan ada yang mencapai lebih dari 21 tahun masa pengabdian,” Tegasnya.
Ia menambahkan bahwa perawat dan bidan merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan dengan beban tanggung jawab dan risiko kerja yang tinggi. Namun kebijakan yang ada justru berpotensi menempatkan mereka dalam kondisi ekonomi yang semakin rentan, yang pada akhirnya dapat memengaruhi ketenangan dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dadang, selaku Divisi Hukum DPD PPNI Kabupaten Pamekasan, memastikan aspirasi perawat dan bidan tersampaikan secara sistematis, objektif, dan bermartabat.
“Kehadiran unsur hukum ini menegaskan keseriusan PPNI dalam mengawal perjuangan tenaga kesehatan tidak hanya secara emosional, tetapi juga secara yuridis dan konstitusional,” Tukasnya.
Bagi DPD PPNI Kabupaten Pamekasan, kebersamaan dalam mengawal audiensi ini merupakan wujud nyata tanggung jawab moral organisasi profesi. PPNI hadir bukan sekadar sebagai fasilitator, tetapi sebagai penjaga suara, martabat, dan kehormatan perawat serta bidan.
DPD PPNI Kabupaten Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus membersamai, mengawal, dan memperjuangkan aspirasi perawat dan bidan hingga tercapai kebijakan yang lebih adil, berkeadaban, dan berpihak pada kemanusiaan.
“Perjuangan ini bukan sekadar agenda jangka pendek, melainkan ikhtiar berkelanjutan agar perawat dan bidan dapat bekerja dengan tenang, bermartabat, dan tetap profesional dalam melayani masyarakat Kabupaten Pamekasan,” Urainya.
Sementara, anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Abd. Rasyid Fansori, menyampaikan bahwa aspirasi perawat dan bidan tersebut diterima dengan hati yang tersentuh. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai keluhan biasa, melainkan sebagai suara kemanusiaan yang harus diperjuangkan.
“Di balik seragam perawat dan bidan, ada pengabdian panjang, ada keluarga yang harus dinafkahi, dan ada tanggung jawab besar menjaga keselamatan masyarakat. Ini bukan sekadar soal kontrak, tetapi soal keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi dan memperjuangkan aspirasi tersebut agar mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
