OPINI,Perencanaan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi PPPK patut dikritisi secara serius karena berpotensi menciptakan ketimpangan kebijakan sumber daya manusia di sektor pelayanan publik.

Kebijakan tersebut dinilai memunculkan pertanyaan publik terkait rasa keadilan negara, terutama jika dibandingkan dengan nasib guru honorer yang hingga kini belum memperoleh kepastian status dan kesejahteraan.

Negara seharusnya memiliki skala prioritas yang jelas dan berkeadilan, terutama dalam penataan status kepegawaian. Ketika tenaga kesehatan dan guru yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung pelayanan dasar negara masih banyak berstatus honorer dengan kesejahteraan yang tidak pasti, maka memberikan prioritas PPPK kepada pegawai SPPG dapat mencederai rasa keadilan sosial.

Tenaga kesehatan dan pendidik memiliki beban kerja yang jauh lebih kompleks dan berisiko tinggi, baik secara fisik, mental, maupun hukum. Mereka berhadapan langsung dengan keselamatan pasien, kesehatan masyarakat, serta kualitas pendidikan dan karakter generasi bangsa. Dalam praktiknya, banyak tenaga kesehatan di puskesmas, rumah sakit, dan sekolah bekerja dalam kondisi keterbatasan fasilitas, jam kerja panjang, dan tekanan profesional yang tinggi, namun belum mendapatkan kepastian status kepegawaian yang layak dari negara.

Kebijakan pengangkatan PPPK seharusnya tidak hanya berlandaskan pada legitimasi regulasi semata, tetapi juga mempertimbangkan kontribusi historis, tingkat risiko pekerjaan, serta dampak langsung terhadap pembangunan manusia. Program Makan Bergizi Gratis memang penting, namun pelaksanaannya tetap bergantung pada sinergi dengan tenaga kesehatan dan guru sebagai aktor utama di lapangan. Tanpa keberadaan mereka, pemenuhan gizi tidak akan optimal karena tidak terintegrasi dengan aspek kesehatan, pendidikan, dan pembentukan perilaku hidup sehat anak.

READ  "Kado MBG" dari Tiyo untuk Pemerintahan Prabowo

Jika pemerintah terburu-buru mengangkat pegawai SPPG menjadi PPPK tanpa menyelesaikan persoalan honorer tenaga kesehatan dan guru, maka kebijakan tersebut berpotensi memicu kecemburuan sosial dan menurunkan moral kerja aparatur pelayanan publik. Lebih jauh, hal ini dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kebijakan kepegawaian, di mana program baru justru mendapatkan afirmasi lebih cepat dibandingkan sektor yang telah lama berkontribusi dan berjuang di garis depan pelayanan masyarakat.

Oleh karena itu, perencanaan pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG seharusnya ditunda atau minimal diselaraskan dalam satu peta jalan kebijakan nasional yang berkeadilan. Pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada tenaga kesehatan dan guru sebagai aktor utama pembangunan sumber daya manusia.

Selanjutnya tanpa penyelesaian yang adil dan komprehensif, kebijakan ini bukan hanya berisiko menimbulkan ketimpangan, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menghargai pengabdian para garda terdepan masa depan anak bangsa.

Penulis : Imam Ghazali, Dosen FIK UNT Al-Muafa Sampang

Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab redaksi Koran Times.

Rubrik opini di koran Times terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.

Harap sertakan riwayat hidup singkat, foto diri, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kirimkan tulisan ke email: timeskoran@gmail.com

Redaksi berhak untuk tidak menayangkan opini yang dikirimkan.