PAMEKASAN, korantimes.com– Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan inisial MYAP (27) warga Jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, Kabupaten Pamekasan.

Pelaku diamankan di Jl. Stadion, Kelurahan Lawangan Daya, Kabupaten Pamekasan pada hari minggu (16/11/2025) sekitar pukul 20.51 Wib.

Sementara korban inisial R (26) warga Camplong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, status korban dengan pelaku adalah istri siri.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 17.44 wib, dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/424/I/XI/2025/SPKT/Polres Pamekasan/ Polda Jatim

Kejadiannya pada hari Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 17.00 wib, saat R Hendak berangkat ke Surabaya dengan menaiki Bus AKAS, sesampainya di pasar Camplong bus yang dinaiki oleh korban diberhentikan oleh pelaku.

Korban dipaksa turun dari bus dan dibawa oleh pelaku menggunakan sepeda motor ke daerah perbukitan Desa Lesong Daya, lalu korban diturunkan dari sepeda motor dan pelaku langsung merampas tas korban.

Korban berusaha mempertahankan tasnya, namun pelaku memukul dan menendang Korban berulang kali, hingga pelaku mendapatkan tas milik korban R.

Tidak hanya itu, kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, bahwa pelaku juga hendak mengambil kalung milik korban namun tidak berhasil, pelaku juga mendorong korban dan hampir jatuh ke jurang. Kemudian korban berteriak minta tolong dan akhirnya ada warga yang menolong korban.

READ  Kasus Dugaan Penipuan dengan Modus Investasi Fiktif, Korban Alami Kerugian Lebih dari Rp2 Miliar

“Korban mengalami luka lebam dibagian pinggang sebelah kanan, di lengan atas sebelah kanan, dibagian kaki sebelah kanan dan dibagian paha sebelah kiri,”ujarnya.

Pelaku terancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hukuman penjara maksimal 9 tahun.