PAMEKASAN, korantimes.com— Proses pencairan kredit di Bank Jatim Unit Larangan menuai keluhan. Seorang nasabah, Mikatul Mukaromah, warga Desa Bedung, Kecamatan Proppo, mengaku hanya menerima sebagian dari pinjaman yang diajukan.

Dari total pengajuan Rp300 juta, dana yang sudah dicairkan baru Rp200 juta. Sisa Rp100 juta hingga kini tak kunjung turun, meski pengajuan sudah berjalan enam bulan lamanya.

Mikatul Mukaromah menilai kondisi itu merugikan, lantaran cicilan bulanan tetap ditagih penuh, sementara modal usaha yang dijanjikan tidak bisa dimanfaatkan.
“Yang cair baru Rp200 juta, padahal pengajuan Rp300 juta. Rp100 juta masih tertahan tanpa alasan jelas,” kata Mikatul, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, tertahannya dana membuat usaha keluarga terhambat. “Kami tidak minta lebih, hanya menuntut hak sesuai perjanjian. Jangan sampai nasabah dibebani kewajiban tanpa kepastian pencairan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Bank Jatim Larangan, Wendy, menyampaikan bahwa debitur sebaiknya datang langsung untuk mendapatkan penjelasan resmi.
“Silakan debitur berkonsultasi langsung dengan petugas. Nanti akan kami bantu jelaskan sesuai prosedur,” ujarnya singkat