SURABAYA,korantimes.com-Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) gelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Selasa (23/09/2025).

Mereka menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Kordinator aksi Jaka Jatim Musfiq mengatakan, personlan dana hibah tidak terlepas dari peran Eksekutif Jatim.

Musfiq, menyatakan setiap kebijakan maupun realisasi keuagan daerah berdasarkan peraturan dan harus berdasarkan SK Gubernur Jatim 2019-2024.

Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, menyatakan Semenjak Gubernur Jatim dipimpin oleh Khofifah Indar Prawansa dan Emil Elistianto Dardak pada tahun 2019-sampai tahun 2024 muncullah kasus-kasus besar terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.

Polemik dugaan korupsi semenjak tahun 2019 sampai tahun 2023, menurut Musfiq didasarkan dengan temuan kerugian uang negara terkait dana hibah Pemprov. Jatim berkisar 7,04 triliun dengan nominal yang sangat fantastis.

Bukan hanya itu,kata Musfiq lagi-lagi di tahun 2024 masih ada temuan dana hibah yang diselewengkan sebesar 17,4 miliar dan dana bantuan keuangan sebesar 33,4 miliar, sehingga inilah yang menjadi kegelisahan rakyat Jawa Timur selama ini, dimana Gubernur Jatim tidak pernah memberikan program yang terbaik bagi masyarakat adanya anggaran yang selalu di korupsi setiap tahunnya.

Selanjutnya, ia menyatakan bulan desember tahun 2022 wakil ketua DPRD Jatim terkena Opreasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantaan Korupsi terkait program dana hibah yang dijual belikan sebesar 30% dari pagu anggaran dana hibah yang diajukan oleh Kelompok Masyarakat (pokmas), dan kasus tersebut menelan korban 4 terpidana termasuk sahat Tua Simenjuntak selaku pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024.

READ  Gus Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo

“Setelah sahat divonis 9 tahun penjara KPK melakukan pengembangan kasus dana hibah Pemprov. Jatim pada akhirnya bertepatan pada tanggal 5 juli 2024 KPK menetapkan 21 tersangka kembali, 4 diantaranya adalah penyelenggara negara dan 17 lainnya adalah pihak swasta, namun lagi-lagi 21 tersangka tidak ada kejelasan sampai saat ini,”pungkasnya.

Sedangkan peran Gubernur Jatim, kata Musfiq selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang jelas pasti mengetahui terkait permainan dana hibah tersebut, karena secara regulasi dana hibah tidak mungkin cair tanpa ada Surat Keputusan (SK) Gubernur dan tanda tangannya itu tercantum dalam Pergub No 44 Tahun 2021
yang dirubah hari ini dengan Pergub No 7 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, PertanggungJawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

Musfiq, menyatakan dana hibah ini bukan alokasi untuk anggota DPRD Jatim akan tetapi program milik Pemprov. Jatim yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan keputusan Gubernur melalui rapat Badan Banggar DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lalu ketika sudah disepakati anggaran tersebut dilaksanakan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov. Jatim, dan DPRD Jatimpun yang mengajukan program Pokok-Pokok Pikirannya (POKIR) melalui reses tetap mengajukan kepada Gubernur Jatim, substansinya dana hibah APBD Jatim ini adalah hak prerogatif Kepala Daerah.

“Maka dengan ini, kami mendesak kepada KPK agar supaya tidak tebang pilih dalam memproses kasus korupsi dana hibah pemprov. Jatim, ketika KPK memproses jatah pokir anggota legilatif Jatim maka KPK juga memporses jatah dana hibah eksekutif Jatim khususnya jatah Gubernur Jatim selaku Kepala Daerah yang mempunyai kewenengan penuh dalam proses pelaksanaan dan penganggaran dana hibah APBD Jawa Timur,”urainya.

READ  Hasil Cipkon Jelang Tahun Baru,Polres Musnahkan 50 Knalpot Brong

Pihaknya, menyatakan tidak ada alasan bagi KPK tidak menetapkan tersangka kepada Gubernur Jatim dan kepala OPD yang mengelola hibah, karena pelaksana teknis di lapangan terkait anggaran yang ada di plafon APBD Jatim adalah OPD sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Dalam aksi berlangsung Jaka Jatim membawa 6 tuntutan kepada KPK sebagai berikut;

1. Tetapkan Gubernur Jatim sebagai tersangka dalam lingkaran kasus korupsi dana hibah Pemprov. Jatim 2019-2024.

2. Dalam kontek anggaran APBD Kepala Daerah yang mempunyai kewenangan penuh maka KPK tidak boleh berpihak kepada siapaun yang terlibat korupsi di Jawa Timur.

3. Usut tuntas dugaan penarikan Fee/Ijon 50% atas nama hibah Gubernur Jatim yang mengalir
kepada Lembaga, Yayasan, Pondok Pesantren, Mushalla dan Masjid.

4. KPK jangan otak-atik kasus dana hibah pokir anggota DPRD saja, Hibah Gubernur lebih besar
dari pokir seluruh anggota DPRD Jatim.

5. Persoalan korupsi dana hibah Pemprov. Jatim tidak akan tuntas, apabila kepalanya masih utuh dalam birokrasi, maka kpk harus peka dalam kasus ini.

6. Jaka Jatim akan terus konsisten mengawal kasus ini sampai ke akarnya, karena masih banyak oknum yang terlibat yang belum disentuh oleh KPK.