BANDUNG BARAT,KORAN TIMES-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menutup 13 titik tambang ilegal di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, menyebut tambang-tambang tanpa izin tersebut mayoritas berada di kawasan Citatah, Padalarang.

“Sudah ditutup. Jadi 13 penambangan tanpa izin itu kita identifikasi sampai Desember 2024 kemarin,” ujar Bambang, Senin (30/6/2025).

Dari seluruh kegiatan tambang yang terpantau, hanya 36 lokasi yang tercatat memiliki izin usaha pertambangan (IUP) secara lengkap.

“Hasil penelusuran yang benar-benar komplet izinnya di Bandung Barat cuma 36. Untuk 13 tambang ilegal ini mereka jenis pertambangan pasir dan batuan,” ujar Bambang. Bambang menegaskan, aktivitas tambang ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga membawa dampak buruk pada lingkungan, ekonomi, dan ketertiban umum

“Yang kita kedepankan itu karena kan ini ilegal. Bicara ilegal itu kan yang paling terdampak kerusakan lingkungan karena menambangnya tidak menggunakan kaidah pertambangan. Kedua itu kan barang milik negara enggak boleh diambil, ketiga juga mengganggu keamanan dan ketertiban,” ucapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin atau PETI diancam pidana berat.

“Orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” bunyi Pasal 158. Selain itu, Pasal 160 menyatakan, setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi juga dapat dipidana.

READ  Anggota DPR Angkat Bicara Minta Pejabat Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat Diperiksa