BOLTIM,korantimes.com– Aktivitas tambang ilegal di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, terus berlangsung tanpa hambatan hukum.

Padahal, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) telah menegaskan larangan keras dan mencabut rekomendasi izin terhadap sejumlah perusahaan tambang. Kondisi ini memantik desakan keras dari Ketua Umum DPP KPK Independen, Mardony Rangkuti Anyer, SH, MH, yang meminta Kapolda Sulut Irjen. Pol. Roycke Harry Langie segera bertindak tegas.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/6/2025), Mardony menilai maraknya praktik tambang ilegal di Lanut tak lepas dari dugaan kuat adanya “backup” dari oknum aparat penegak hukum.

“Kami menuntut keseriusan Polda Sulut. Jika tidak, publik akan menganggap ada permainan besar di balik pembiaran ini,” tegas Mardony.

Sementara itu, Gubernur Sulut YSK melalui Staf Khusus Bidang Politik dan Kebijakan Pemprov Sulut, Dr. Fiko Onga, menyatakan bahwa Pemprov telah menghentikan seluruh rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru, terutama kepada Koperasi Unit Desa (KUD) dan perusahaan swasta.

Ia menekankan bahwa wilayah pertambangan rakyat harus dikelola langsung oleh masyarakat, bukan dikuasai korporasi atau koperasi pemegang IUP.

“Selama ini banyak tanah milik masyarakat dikuasai perusahaan tambang tanpa sepengetahuan pemiliknya. Itu yang kami hentikan.

Saya berpihak kepada penambang rakyat, bukan korporasi,” ujar Gubernur YSK.

Data Dinas ESDM Sulut mencatat ada 14 perusahaan dan KUD yang memiliki IUP, termasuk PT Sumber Energi Jaya, PT HWR, PT Ratok Mining, PT Bangkit Limpoga Jaya, dan KUD Nomontang.

READ  Raja Minyak Indonesia Riza Chalid Jadi DPO, Sekarang Diburu Interpol

Namun, KUD Nomontang yang beroperasi di Desa Lanut diketahui belum mengantongi rekomendasi dari gubernur dan disebut sebagai salah satu entitas yang masih aktif menggunakan alat berat di lapangan.

Ironisnya, penertiban tegas justru terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), di mana alat berat excavator disita dan lahan tambang dipolice line. Hal ini menimbulkan kecemburuan dan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Kenapa di Mitra ditindak, tapi di Boltim dibiarkan? Ada apa ini? Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” cetus salah satu pengusaha tambang di Mitra.

Mardony Rangkuti menambahkan, ketimpangan dalam penegakan hukum ini berbahaya karena bisa menimbulkan konflik sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami minta Kapolda Sulut jangan tinggal diam. Aspirasi masyarakat jangan diabaikan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tutupnya.

Desakan publik kepada Polda Sulut agar segera melakukan tindakan tegas terhadap tambang ilegal di Desa Lanut makin menguat.

Di tengah komitmen Gubernur YSK yang berpihak pada rakyat, kini sorotan publik beralih ke penegakan hukum yang diharapkan adil dan menyeluruh. Masyarakat berharap, hukum tidak hanya ditegakkan di satu wilayah dan dibiarkan di wilayah lain.