JAKARTA,korantimes.com-Kasus Penambangan Emas Ilegal yang Melibatkan Warga Negara Asing Kembali Jadi Sorotan. Tomo dari Teraju Indonesia mengungkapkan bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga asing yang bekerja di Indonesia, terutama di sektor pertambangan.

“Kasus ini bukan lagi soal penambangan emas tanpa izin (PETI) tradisional oleh masyarakat, tetapi sudah masuk kategori penambangan skala besar yang dilakukan oleh perusahaan. Seharusnya ada langkah yang lebih progresif untuk penegakan hukum,” ujar Tomo, siang kemarin.

Menurutnya, pihak Imigrasi dan dinas tenaga kerja perlu meningkatkan koordinasi untuk memantau keberadaan warga asing, khususnya di sektor sumber daya alam.

Ia juga menyoroti bagaimana kasus ini mencerminkan lemahnya mekanisme pengawasan, seperti kejadian di Kapuas Hulu, di mana alat berat untuk penambangan sempat melintasi jalan raya tanpa terdeteksi.

Tomo menilai langkah kejaksaan membawa kasus ini ke pengadilan sudah tepat, namun terdapat inkonsistensi pada putusan pengadilan.

“Putusan pengadilan Ketapang menyatakan bersalah, tetapi pengadilan tinggi membebaskan pelaku. Kejaksaan perlu mencari bukti-bukti baru agar kasus ini bisa dituntaskan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah untuk belajar dari kasus serupa sebelumnya. “Salah satu pengusaha pernah ditangkap, tetapi hingga kini tidak ada informasi terkait proses hukum, keberadaan pelaku, ataupun barang bukti. Jangan sampai kasus seperti ini berdampak pada masyarakat kecil yang hanya menambang untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi malah menjadi korban dan tertuduh,” tambahnya.

READ  Eksploitasi Tambang Emas Ilegal di Kali Warmumi Ancam Lingkungan

Lebih lanjut, Tomo menyarankan pemerintah untuk segera mengusulkan wilayah pertambangan rakyat yang diatur dalam tata ruang, agar masyarakat tidak menjadi korban kebijakan yang tidak jelas.

Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah, imigrasi, dan stakeholder terkait untuk mengevaluasi pengawasan terhadap aktivitas warga asing di sektor pertambangan.

“Pengawasan harus ditingkatkan agar tidak ada celah bagi pelanggaran hukum yang lebih besar,” pungkasnya