SURABAYA,KORAN TIMES– Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) protes terhadap praktik “bandit berkedok perbankan” yang diduga dilakukan pihak bank dan merugikan nasabah hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

Penyampaian tersebut disampaikan saat menggelar aksi demonstrasi di kantor PT. Bank Papua Cabang Surabaya, Jl. Raya Darmo No 61, pada hari ini, Rabu (14/5/2025).

Menurut Musfik, orator aksi massa, demonstrasi ini dipicu oleh pengalaman pahit yang dialami oleh PT. MS Group dan CV. Manunggal Group, dua perusahaan yang menjadi nasabah Bank Papua Cabang Surabaya. Kedua perusahaan tersebut meminjam modal usaha sebesar 70 miliar rupiah untuk pembangunan pabrik baja di Trowulan, Mojokerto.

Namun, ironisnya, pabrik yang telah berdiri lengkap dengan perizinan dan berstatus SHM tersebut tiba-tiba ditutup oleh Menteri Pendidikan & Kebudayaan, menyebabkan PT. MS Group tidak dapat beroperasi dan kehilangan seluruh penghasilannya.

“Meskipun perusahaan tidak beroperasi, itikad baik dari PT. MS Group dan CV. Manunggal Group untuk melunasi pinjaman tetap berjalan. Mereka telah membayar angsuran secara aktif dan normal sejak tahun 2012 hingga 2023 dengan total mencapai 50,5 miliar rupiah,” ungkap Musfik dengan nada geram.

Kejanggalan mulai muncul ketika Bank Papua secara tiba-tiba melelang aset tanah perusahaan di Trowulan, Mojokerto. Lebih aneh lagi, bunga pinjaman modal usaha yang diterima PT. MS Group setiap tahunnya terus dinaikkan rata-rata setengah persen.

READ  Jaka Jatim Duga Dana Pendapatan Transfer Umum Dikorupsi Sebesar 36 Miliar, Musfiq: BPKPD Harus Bertanggung Jawab

Ketika pemilik PT. MS Group berinisiatif menjual aset jaminan dan uang hasil penjualan telah ditransfer ke Bank Papua, transaksi tersebut justru dibatalkan sepihak oleh bank tiga bulan kemudian tanpa alasan yang jelas.

“Kejadian ini jelas menunjukkan arogansi dan penindasan dari Bank Papua Surabaya kepada nasabahnya,” tegas Musfik.

Jaka Jatim juga menyoroti keengganan Bank Papua Surabaya untuk memberikan rekening koran terkait pinjaman tersebut kepada pemilik PT. MS Group. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menutupi sesuatu.

“Kami menduga kuat bahwa dana setoran pinjaman agunan tersebut tidak masuk ke kas Bank Papua, melainkan menjadi bancakan oknum-oknum ‘bandit’ di dalam bank. Ini jelas merupakan tindak pidana penggelapan uang nasabah dan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen,” tuding Musfik.

Musfik menegaskan bahwa Jaka Jatim bersama para buruh PT. MS Group dan CV. Manunggal Group akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan hak-hak nasabah dipulihkan.

Aksi demonstrasi hari ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi Bank Papua Cabang Surabaya untuk segera berbenah dan bertanggung jawab atas dugaan praktik “bandit berkedok perbankan”.

Jaka Jatim menilai tindakan sewenang-wenang Bank Papua Cabang Surabaya telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen

READ  Pj Bupati Pamekasan Pastikan Pembangunan Pasar Kolpajung Sesuai Jadwal

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 372 KUHP

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Dalam aksi demonstrasi ini, Jaka Jatim menuntut Bank Papua Cabang Surabaya untuk:

Pertama, Segera memperbaiki manajemen pengelolaan keuangan perbankan.

Kedua, Menyesuaikan pokok pinjaman PT. MS Group dan CV. Manunggal Sejati Group dengan Undang-undang Perbankan dan Peraturan OJK.

Ketiga, Menghentikan tindakan sewenang-wenang yang telah menciderai kepercayaan terhadap dunia perbankan.

Keempat, Tidak menjadikan pemberian kredit sebagai dasar untuk memeras dan menipu nasabah dengan bunga pokok pinjaman yang tidak sesuai standar.

Lima, Mengancam akan melakukan aksi pengepungan kantor Bank Papua dan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang jika tidak ada itikad baik dari pihak bank.