PAMEKASAN,korantimes.com-Jaka Jatim Pamekasan menduga ada anggaran miliaran yang diduga dikorupsi mengenai penggunaan sisa dana pendapatan transfer umum pada tahun 2022.

Musfiq, Aktivis Jaka Jatim menyatakan berdasarkan temuan BPK ada permasalahan penggunaan sisa dana pendapatan transfer umum (specific grant) TA 2022 sebesar Rp36.080.556.853,00 tidak sesuai ketentuan.

Dugaan penyimpangan tersebut berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 67.A/LHP/XVIII.SBY/05/2023 tanggal 23 Mei 2023

“Jadi permasalahan anggaran tersebut bentuk ketidak seriusan pemerintah dalam menggunakan anggaran miliaran tersebut,” Tegas Musfiq. Kamis (13/2/2025).

Mantan aktivis PMII Pamekasan menjelaskan seharusnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih cermat dalam melakukan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2023 dengan memperhatikan potensi pendapatan yang ada untuk membiayai belanja.

Pihaknya, juga meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) untuk lebih cermat dalam memedomani petunjuk pelaksanaan masing-masing dana pendapatan transfer umum (specific grant).

“Kalau ada kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan seharusnya jangan dianggarkan dan dikesampingkan,” Katanya.

Selanjutnya, kami minta tegas dan komitmen menindaklanjuti ketidakjelasan anggaran tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari BPKPD terhadap laporan mutasi penggunaan dana transfer menunjukkan nilai saldo Kas di RKUD seharusnya sebesar Rp110.789.252.891,39 sudah termasuk sisa pencairan Dana Cadangan Tahun 2023 sebesar Rp30.000.000.000,00.

READ  Ketua Bhayangkari Cabang Pamekasan Sulap Lahan Kosong Jadi Tempat Tanam Sayur

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Pemkab Pamekasan Sahrul Munir menyatakan dirinya mengklaim sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

“Rekomendasi sudah di TL,” Jawab singkat Sahrul Munir.

Print Friendly, PDF & Email