JAKARTA,korantimes.com-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 13 Agustus 2026. Bebizie yang juga menjabat Ketua DPD PAN Jakarta Utara hadir pukul 09.48 WIB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Bebizie diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak swasta terkait perkara mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Yang bersangkutan hadir pukul 09.48 WIB,” kata Budi kepada wartawan.
Selain Bebizie, penyidik juga memanggil dua saksi lain yakni Noval Elfarveisa, seorang advokat, dan Agus Mujianto yang merupakan Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama.

KPK saat ini tengah mendalami dugaan aliran gratifikasi yang ditarik Rita Widyasari dari setiap izin tambang batu bara di Kukar. Berdasarkan hasil persidangan sebelumnya, Rita diduga meminta kompensasi 3,5-5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi selesai.

Dana tersebut diduga disalurkan melalui PT BKS kepada Said Amin. Dari penggeledahan rumah Said Amin, penyidik menemukan dokumen dan keterangan saksi terkait dugaan aliran uang ke pihak-pihak lain. Aliran dana itu kemudian disebut berlanjut kepada sejumlah nama, termasuk Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali.

READ  Diduga Lakukan Cawe-Cawe Proyek, Menteri PU Dodi Hangodo Didemo Mahasiswa

Pemanggilan Bebizie diduga berkaitan dengan penelusuran penyidik atas kemungkinan adanya keterlibatan atau penerimaan aliran dana tersebut.

Rita pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2017 bersama Dirut PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Kasus awalnya terkait dugaan suap Rp6 miliar untuk penerbitan izin lokasi kebun sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, pada 2010.