JAKARTA,korantimes.com– Kuasa Hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, membantah kliennya telah menyelundupkan barang tambang ilegal sebagaimana dituduhkan pihak TNI Angkatan Laut.

Sebaliknya, Poltak justru menyebut dokumen uji lab yang diterbitkan PT Timah (Persero) Tbk sebagai perbuatan yang melawan hukum dan ilegal karena bukan lembaga resmi berlisensi yang ditunjuk oleh pemerintah.

Kantor Pusat Antam Didemo, Bongkar Dugaan Korupsi Smelter dan PLTU di Halmahera Timur
“Itu (dokumen uji lab yang dikelurakan PT Timah) saya anggap ilegal,” kata Poltak kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/6/2026).

“1000 % saya sampaikan bahwa PT PMM tidak ada melakukan penyelundupan barang tambang ilegal Logam Tanah Jarang (rare earth) seperti yang dituduhkan Angkatan Laut kepada PT PMM,” katanya.

Poltak menegaskan PT PMM hanya mengekspor barang tambang Ilminit yang sudah lolos uji laboratorium dua kali oleh PT Sucofindo dan Bea cukai serta telah disetujui Bea Cukai untuk diekspor.

“Bahwa sebenarnya yang melakukan dugaan penyelundupan itu, informasi yang kami dapat adalah jaringan M yang di-backup oleh oknum TNI AL Letkol R M,” ungkap dia.

Selain tuduhan penyelundupan, Poltak mengatakan, pihaknya juga dituduh tidak kooperatif karena tidak mengizinkan pembukaan segel 15 kontainer Ilminit yang sudah disegel dan memiliki izin resmi dari Pemerintah.

“Itu bukanlah merupakan tindakan yang tidak kooperatif. Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum karena pembukaan segel barang ekspor tidak boleh sembarang dilakukan, harus berdasarkan mekanisme hukum yang benar dan dilakukan oleh yang berwenang, jangan asal dibuka, ada curiga langsung buka dan dibuka di jam 02.00 pagi dini hari saat orang tertidur lelap dan bermimpi,” katanya.

READ  Tegas! Satgas PKH Sita 1.699 Hektare Tambang Ilegal di Kalteng

Poltak mengungkapkan tindakan pembukaan segel hal merupakan kesewenang-wenangan dan sangat arogan. Sebab, menurut Poltak, pembukaan segel itu dilakukan oleh TNI AL tanpa ada surat perintah penyidikan, tanpa ada surat dari pengadilan dan tanpa ada pemberitahuan resmi.

Poltak menyatakan segel yang menempel pada kontainer merupakan pertanda keabsahan dari muatan yang terkandung di dalamnya sudah lolos verifikasi dan layak untuk diekspor karena telah dilegalisasi oleh lembaga pemerintah.

“Lalu dengan seenaknya segel dibuka tanpa sepersetujuan pemilik dan lembaga berwenang yang sah, kemudian kandungannya diuji lab oleh PT Timah. Sedangkan PT Timah sendiri jika mengekspor uji lab-nya ke PT Sucofindo, ini sudah menyalahi aturan,” ujar Poltak mempertanyakan keakuratan hasil lab PT Timah.

“Kami tidak melawan, tapi meluruskan prosedur supaya tidak sembarangan. Semoga persoalan ini kita sikapi dengan bijak, negara kita negara hukum, semua tindakan hukum harus dilakukan sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Satgas PKH mengungkap, PT PMM sempat menolak proses pengujian material dalam kontainer mineral rare earth yang diperiksa di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan, sikap tersebut menjadi salah satu indikasi awal bagi penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran ekspor mineral.

“Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak,” kata Barita, Jumat (29/5/2026).

READ  Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung soal Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit

Menurut dia, penyidik TNI AL bekerja secara profesional berdasarkan hasil pemeriksaan material secara autentik. Barita membandingkan sikap PT PMM dengan PT Timah yang disebut bersikap kooperatif saat pemeriksaan dilakukan.

“Sedangkan kontainer yang berasal dari PT Timah, mereka kooperatif. Artinya mereka konsisten, bertanggung jawab, mencocokkan data dokumen yang ada dengan barang fisiknya,” ujar dia.

Dia mengatakan, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel material kemudian menemukan indikasi adanya unsur yang dilarang berupa radioaktif diperdagangkan maupun diekspor.

“Nah, maka untuk membuktikan itulah dilakukan sampel uji laboratorium dan dari hasil sampel uji laboratorium itulah ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran,” kata dia.

Barita mengatakan, ekspor pasir jarang atau rare earth juga telah dilarang berdasarkan aturan tata niaga ekspor yang berlaku. Menurut Barita, temuan tersebut kini ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Dia mengatakan, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah turun langsung ke Batam bersama Satgas PKH.

“Apakah itu masuk nanti proses tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administratif, pelanggaran Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, lalu peraturan mengenai tata niaga ekspor,” tukasnya.