JAKARTA,korantimes.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil putri pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf, dalam penyelidikan dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk klarifikasi,” ujarnya, dikutip Senin (15/9).

Anang menegaskan, pemanggilan Fitria berlangsung pada Jumat (13/9) dan proses masih berada pada tahap penyelidikan.

Penyelidikan ini masih tertutup dan belum ada penetapan tersangka,” katanya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit yang diberikan pada 23 Juni 2020, lima tahun sebelum masa konsesi berakhir.

Proses perpanjangan tanpa lelang itu dinilai melanggar ketentuan Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 dan Pasal 36 Ayat 2 PP Nomor 27 Tahun 2014.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 17/LHP/XVII/05/2024, BPK menyebut perpanjangan tidak didahului audit.

Akibatnya, pendapatan tol pasca 31 Maret 2025 semestinya menjadi milik negara dengan potensi nilai sekitar Rp500 miliar.

BPK juga menyoroti progres pembangunan yang baru mencapai 30 persen pada 2022, financial close yang belum tercapai, serta risiko kualitas pekerjaan.

Lembaga itu pun merekomendasikan evaluasi ulang penunjukan langsung CMNP, menunda perpanjangan, hingga opsi pengambilalihan operasi tol oleh pemerintah.

READ  Presiden Prabowo Panggil Menteri ESDM Bahas Percepatan Transisi Energi

Kejagung kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 11 Juli 2025. Pemanggilan sejumlah direksi CMNP pada 29 Agustus 2025 menjadi langkah awal pengusutan dugaan kerugian negara dalam proyek jalan tol tersebut.