Surabaya, — Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) yang turut menyeret Gubernur Jawa Timur, Dewan Komisaris PJU, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur, digelar hari ini di Pengadilan. Namun, sidang tersebut justru diwarnai ketidakhadiran pihak Tergugat tanpa alasan yang jelas. Selasa 5 Mei 2026

Majelis Hakim yang memimpin persidangan menyatakan sidang tidak dapat dilanjutkan dan memutuskan untuk menunda agenda hingga 19 Mei 2026, guna memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat untuk hadir sebagaimana mestinya.

Ketidakhadiran ini menimbulkan pertanyaan serius di ruang publik. Mengingat perkara ini menyangkut kepentingan hukum dan tata kelola badan usaha milik daerah, sikap abai dari pihak Tergugat justru mencerminkan rendahnya komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Absennya pihak Tergugat dalam sidang perdana bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menunjukkan indikasi kuat adanya upaya menghindari proses hukum yang sah. Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya bagi pejabat publik dan pengelola BUMD,” tegas Holik Ferdiansyah, satu dari tiga Penggugat.

Lebih jauh, publik berhak menilai bahwa ketidakhadiran ini mencederai prinsip good governance yang selama ini digaungkan. Sebagai entitas yang mengelola sumber daya strategis daerah, PJU seharusnya memberikan contoh kepatuhan hukum, bukan justru mempertontonkan sikap tidak kooperatif di hadapan pengadilan.

“Ketidakhadiran Tergugat dalam persidangan menunjukan bahwa PT. PJU dalam hal ini mengakui kesalahannya, sehingga tidak berani datang”, tambahnya.

READ  HSN 2025, DPR RI, Hj. Ansari: Momentum Refleksi Memperkokoh Kebangsaan Para Santri

Pihak penggugat menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum.

Sidang lanjutan pada 19 Mei 2026 diharapkan menjadi momentum bagi Tergugat untuk menunjukkan itikad baiknya.

“Jika ketidakhadiran ini terus berulang, maka patut diduga ada sesuatu yang ingin disembunyikan dari publik,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh integritas pengelolaan BUMD dan tanggung jawab pejabat publik terhadap masyarakat Jawa Timur.