PAMEKASAN,korantimes.com-Polres Pamekasan ringkus pelaku jambret gelang emas, yang terjadi di Jalan Raya Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu, 7 Januari 2026.

Pria yang diamankan inisial UA berusia 30 tahun, warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Pelaku yang ditetapkan tersangka ini di amankan di Kabupaten Sampang, pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Sementara korban jambret Sumriyeh warga Desa Bulangan Barat meninggal akibat kecelakaan setelah sepeda motor yang ditumpangi oleng saat jambret bermotor beraksi pada Rabu (7/1/2026)

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan sekarang tersangka diamankan di rumah tahanan Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum.

“Setelah terjadi penjambretan, kami melakukan penyelidikan dengan diawali dari rekaman kamera pengawas dan meminta keterangan saksi. Kemudian ditemukan nama pelaku, ternyata memang benar dia pelakunya,” Ungkap AKP Doni Setiawan, saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Senin (12/1/2026).

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebuah gelang emas dan sepeda motor.

Pasal yang disangkakan, kepada tersangka yaitu pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.