PAMEKASAN, Korantimes.com-Aksi gempur rokok ilegal yang dilakukan Satgas dinilai merugikan pedagang kacil di Pamekasan. Hal ini menjadi poin utama yang disampaikan aktivis Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP). Senin (13/10/2/2025).

Sipul, ketua FKKP Pamekasan mengatakan, seharusnya Satgas melakukan penindakan menyentuh yang memproduksi rokok bukan pedagang kecil yang berjualan di pelosok desa maupun di kota-kota.

Selain itu, kata Sipul, pihak Satgas melakukan razia rokok ilegal ini karena ada anggarannya. Seperti di Satpol PP untuk tahun 2025 dapat anggaran DBHCHT mencapai Rp 1,5 miliar.

Sipul, menegaskan,sangat mendukung gerakan memberantas rokok ilegal tersebut. Hanya saja, pihaknya tidak ingin gerakan tersebut mengorbankan para pedagang rokok yang jualan di toko kecil.

Terkait penyitaan rokok ilegal, hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 39 tahun 2007. Semua warga Indonesia tanpa terkecuali dilarang menjual rokok ilegal.

Mantan aktivis PMII Pamekasan tersebut menyatakan persoalan rokok ilegal ini bukan persoalan baru. Bahkan setiap tahun tim gabungan selalu mendapati rokok ilegal bebas diperjualbelikan di toko-toko, tetapi sayangnya itu hanya terlihat seperti rutinitas tahunan belaka.

“Sebab setiap tahun tetap ditemukan, bahkan ratusan merek, tahun depan dilakukan lagi, ditemukan lagi, begitu seterusnya,” ujarnya.

Selama ini pihaknya belum mendengar ada berita penutupan pabrik produsen rokok ilegal. Justru lebih dominan penyitaan dilakukan pada toko kecil. Sementara modal dan keuntungan pedagang kecil ini tidak seberapa besarannya.

READ  Kapolres Pamekasan Pimpin Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025

”Ketika itu jualan rokok mereka diambil, rugi mereka,” katanya.

Ironisnya, pabrik-pabrik rokok ilegal yang menjadi sumber utama, kata Sipul justru dibiarkan aman tanpa sentuhan hukum. Akibatnya, peredaran rokok tanpa pita cukai tetap subur bahkan semakin meluas.

”Pemberantasan rokok ilegal ini kan se-Pamekasan tapi kenapa hanya menyasar pedagang rokok yang di toko kecil, kenapa tidak sidak ke Pabrik rokok,”sambungnya.

Pihaknya, dalam waktu dekat bakal gelar aksi didepan kantor Satpol PP dan Bea Cukai Madura terkait dengan penindakan rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.

“Dalam aksi nanti saya meminta Satgas penindakan rokok ilegal dibubarkan, karena saya nilai Satgas tebang pilih dalam melakukan penindakan rokok ilegal,” Tegas Sipul.

Sementara Kepala Satpol PP Pamekasan M. Yusuf Wibiseno, menyatakan terkait penindakan ke gudang produksi rokok itu bukan ranah Satpol PP. Satpop PP hanya menindak peredarannya.

“Kami bertindak atas dasar perda, sementara perda terkait penindakan ke gudang produksi rokok masih belum ada. Ranahnya penindakan ke gudang produk mestinya ke Bea Cukai,” Katanya.