Jakarta,korantimes.com– Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengakui adanya kelalaian dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik La Lita alias Litao, anggota DPRD Wakatobi yang kini berstatus tersangka kasus pembunuhan.

Litao diketahui sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Namun, dengan SKCK yang diterbitkan, ia tetap bisa mencalonkan diri pada Pemilu 2024 hingga akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD. Polda Sultra menyebut ada oknum kepolisian yang lalai dalam penerbitan dokumen tersebut.

“Memang ada kelalaian dalam penerbitan SKCK. Sudah diberikan sanksi kepada anggota yang bersangkutan,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian. Oknum yang dimaksud adalah Aiptu S, yang kini sudah menerima sanksi disiplin.

Kelalaian ini menjadi sorotan publik karena membuka celah bagi seorang buronan kasus pembunuhan untuk lolos dalam proses pencalonan legislatif. Publik mempertanyakan sistem verifikasi yang seharusnya ketat, namun kecolongan oleh penerbitan SKCK bermasalah.

Polisi menegaskan bahwa Litao kini resmi berstatus tersangka berdasarkan surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 tertanggal 28 Agustus 2025. Status ini memperkuat upaya hukum terhadap kasus yang telah menggantung lebih dari satu dekade.

Sebelumnya, dua pelaku lain dalam kasus pembunuhan yang sama telah menjalani proses hukum. Sementara Litao melarikan diri hingga bertahun-tahun kemudian kembali muncul sebagai pejabat publik. Kasus ini pun disebut menjadi ujian bagi kredibilitas aparat penegak hukum dalam menindak buronan.