PAMEKASAN, KORAN TIMES– Suasana politik di Kabupaten Pamekasan kembali memanas. Mantan kuasa hukum Bupati Pamekasan saat Pilkada 2024 lalu, bersama sejumlah warga, mendatangi kantor DPRD Pamekasan pada Kamis (4/9/2025).
Mereka menuntut agar Bupati KH. Kholilurrahman dimakzulkan dari jabatannya.
Ach. Suhairi, yang menjadi juru bicara aspirasi tersebut, menegaskan bahwa surat resmi sudah diserahkan kepada pimpinan DPRD. Ia menuding, Bupati Kholilurrahman telah melanggar sumpah jabatan dan lebih mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan masyarakat.
“Kami datang untuk menyerahkan surat aspirasi agar Bupati Kholilurrahman diberhentikan atau dimakzulkan dari jabatannya. Dugaan kami beliau melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhairi.
Ia menjelaskan, pelanggaran sumpah jabatan yang dimaksud berkaitan dengan janji untuk berpegang pada UUD 1945 dan mengamalkan Pancasila, khususnya sila keadilan sosial. Suhairi juga menuding adanya penyalahgunaan APBD 2025 untuk proyek yang menguntungkan kepentingan pribadi Bupati.
“Termasuk pelebaran jalan menuju rumah pribadi, pavingisasi di pesantren yang diasuhnya, dan proyek menuju istri mudanya. Semua ini kami temukan dalam dokumen resmi, bahkan muncul di publikasi media dan sistem e-procurement,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku siap mengawal aspirasi tersebut hingga ke aksi besar-besaran apabila DPRD tidak bersikap objektif.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam, membenarkan bahwa aspirasi masyarakat tersebut telah diterima secara resmi.
“Kami terima dokumen aspirasi ini untuk segera dikaji bersama pimpinan dan fraksi. Kalau dugaan itu terbukti, DPRD punya hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat. Semua ada mekanismenya,” jelas Khairul.
Menurutnya, langkah lanjutan akan diputuskan melalui rapat pimpinan gabungan DPRD sebelum dibawa ke paripurna.
“Secepatnya kami rapatkan, dan kalau memenuhi unsur, baru dibawa ke paripurna,” tegasnya.

 
		    			