JAKARTA,KORAN TIMES-Fenomena adanya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal semakin merajalela di Indonesia. Bahkan, kegiatannya selesai menyentuh kawasan strategis nasional seperti Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, per November 2024 lalu, setidaknya sekitar 2.000 titik tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebar di Indonesia. Maraknya tambang ilegal yang ini tak ayal membuat negara diperkirakan merugi hingga triliunan rupiah.

Dari kasus tambang ilegal di IKN saja, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sempat mengungkapkan, kerugian negara akibat adanya aktivitas pertambangan pejal bara ilegal di wilayah IKN Nusantara kejadian ini mencapai Rp 5,7 triliun.

laporan yang tersebut mengizinkan Perhapi, ramah berasal dari masyarakat maupun asal-usul perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi yang mana menyampaikan keberadaan aktivitas tambang ilegal di wilayah berkerja mereka.

“Pada kenyataannya praktik pertambangan ilegal barang ini masih saja muncul di banyak area, sehingga kemudian muncul prasangka di tengah-tengah masyarakat jika para penambang ilegal tersebut memungkinkan bekerja karena merasa dibekingi oleh oknum,” kata Widhy.Senin (28/7/2025).

Namun, pihaknya tetap memberikan apresiasi bawah langkah-langkah penindakan apa dilakukan oleh aparat penegak hukum. Seperti operasi terbaru apa dilakukan oleh Bareskrim Polri luar menindak praktik pertambangan kuat bara ilegal di daerah Samboja, Kalimantan Timur, yang tersebut merupakan bagian berasal dari kawasan pengembangan di IKN.

READ  Bos Pengusaha Tambang Rudy Ong Resmi Ditahan Usai Dijemput Paksa KPK

Meski demikian, upaya pemberantasan melalui penindakan saja tidak akan memadai untuk keperluan menyelesaikan persoalan tambang ilegal. Ia menilai perlu adanya strategi pencegahan yang seperti dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan oleh pemerintah.

Terpisah, Ketua Badan Kejuruan (BK) Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli menjelaskan, praktik tambang ilegal sejatinya tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga marak di negara-negara lain seperti di Afrika, Asia, dan Amerika.

“Terutama dipengaruhi oleh harga komoditas yang seperti baik seperti emas, batubara dan lain-lain. Terdapatnya sumber daya dan cadangan komoditas apa gampang dijangkau dan diolah,” kata Rizal.

Selain itu, faktor utama maraknya PETI adalah kesulitan ekonomi masyarakat, tingginya pengangguran, lemahnya pengawasan, dan tidak tegasnya penegakan hukum. Lebih ironis lagi, praktek barang ini kerap mendapat perlindungan berasal dari oknum aparatur negara.

“Sebenarnya kegiatan yang ini kasat mata tapi gak pernah dapat diberantas secara tuntas karena di pada tempat itu bermain dana siapa memadai besar,” katanya.

Rizal menilai meski pemerintah habis mengeluarkan berbagai aturan terkait pertambangan, namun implementasi pengawasan dan penindakan hukum masih sangat minim. Satgas-satgas yang seperti dibentuk juga belum mampu menuntaskan persoalan ini.

“Kemudian ada pemodal (cukong) dan jaringan perdagangan mulia bahan pendukung maupun produknya. Mereka beroperasi bersama terang-terangan bahkan seperti di wilayah IKN pun tidak luput dari tempat kegiatan PETI ini. Sudah banyak Satgas apa dibentuk, namun tetap saja hal barang ini penuh usaha diberantas,” ujarnya.

READ  Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Serukan Tambang Bertanggung Jawab, Bupati Raja Ampat Prioritaskan Pariwisata

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai bahwa tata kelola pertambangan di Indonesia terus mengalami perbaikan masuk 15 tahun terakhir ini. Ia lantas mengingatkan situasi pada waktu tahun 2010 lalu, dimana terdapat lebih banyak berasal dari 15.000 izin tambang siapa tersebar, banyak di antaranya bermasalah.

Kondisi pertambangan pada tempat saat hal tersebut kemudian mulai dibenahi lewat koordinasi dan supervisi oleh KPK masuk kerangka Stranas Pencegahan Korupsi, yang seperti menghasilkan pemetaan izin tambang menjadi kategori Clear and Clean (CNC) dan non-CNC.

“Akhirnya kan izin tersebut mulai dibenahi ya dan kemudian dipetakan mana yang seperti clear and clean mana yang seperti non-clear clean. Jadi udah berjalan,” ujarnya.

Namun, ia mengakui bahwa PETI masih menjadi persoalan yang tersebut tak kunjung selesai. Polanya pun tidak banyak berubah, marak saat harga komoditas lebih tinggi seperti terang dan pejal bara dan menyebar di banyak daerah.