SURABAYA, KORAN TIMES-Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur menyerukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera mengusut dugaan korupsi, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan.
Selain itu, pihaknya meminta Kejati Jatim mengusut dugaan pungli tarif jasa, pengemplengan pajak, dan upaya menyembunyikan dokumen palsu dari publik dalam proses penerbitan izin bongkar muat (SIUPBM) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) yang beroperasi di Pelabuhan Probolinggo.
Kasus ini diduga menyeret sejumlah nama pejabat penting di Jawa Timur, baik dari unsur BUMD maupun birokrasi. Mereka antara lain,
Pertama, Hadi Mulyo Utomo, Plt Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut DABN.
Kedua, Andri Irawan, Plt Direktur Utama PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN),
sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional DABN.
Ketiga, Nyono, Komisaris Utama PT DABN merangkap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Keempat, Fauzi, Komisaris Utama PT Petrogas Jatim Utama . Kelima, Aris Mukiyono, mantan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim.
Keenam, Dyah Wahyu Ermawati, Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur saat ini.
Ketujuh, seluruh pejabat Direksi dan Komisaris DABN tahun 2017 – 2025.
“Berdasarkan temuan dan dokumen yang telah disampaikan dalam pengaduan masyarakat (dumas), KCB mengungkap bahwa PT DABN diduga melanggar perjanjian konsesi Pelabuhan, yang tertulis didalamnya bahwa DABN dilarang menggunakan pembiayaan yang bersumber dari APBD dan menggunakan fasilitas yang dibangun menggunakan APBD,”ungkap Holik Ferdiansyah, Ketua Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur. Kamis 17/7/2025).
Selanjutnya, ia menjelaskan dalan prakteknya, sebelum menjadi temuan BPK Jatim, DABN diduga melakukan system sewa lahan dan fasilitas non konsesi dengan Pemprov (Dishub Jatim; pelaksana), yang kemudian diimbrengkan karena adanya temuan dan rekomendasi dari BPK Jatim.
Holik Ferdiansyah, mengatakan PT DABN diduga telah mendapatkan SIUP bongkar muat tanpa memenuhi ketentuan perizinan, termasuk tidak mencantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52240 (Bongkar Muat Barang) dalam Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagaimana disyaratkan dalam PP No. 5 Tahun 2021, Permenhub No. PM 59 Tahun 2021, Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020, dan Pergub No. 96 Tahun 2020.
Pihaknya, juga menduga PT DABN telah dan/atau berupaya melakukan pungli dengan menaikan tarif yang tidak mendasar dan tanpa konsultasi dengan Kementerian Perhubungan.
Rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan, kata Holik Ferdiansyah, yang menjadi dasar penerbitan SIUPBM diduga cacat secara hukum, karena ditandatangani oleh Nyono yang saat itu juga menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan penerima izin (DABN), sehingga menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta PP No. 45 Tahun 1990 tentang larangan rangkap jabatan bagi ASN.
Aris Mukiyono, selaku Kepala DPMPTSP saat itu, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan SIUPBM berdasarkan dokumen yang tidaksah, tanpa melakukan verifikasi kelengkapan izin dan legalitas kegiatan usaha. Hal ini diduga melanggar Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020, dan Pergub No. 96 Tahun
2020.
Dyah Wahyu Ermawati, sebagai pejabat yang saat ini memimpin DPMPTSP, diduga
berupaya menyembunyikan fakta pemalsuan dokumen dan tidak menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
Achmad Fauzi, sebagai Komisaris Utama pemilik saham DABN—diduga
mengetahui dan/atau membiarkan praktik manipulasi perizinan ini dan KKN di
DABN terjadi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menabrak prinsip tata
kelola perusahaan yang baik (GCG).
Hadi Mulyo Utomo mantan Dirut DABN yang diduga secara gamblang dan pasti
mengetahui dan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan kegiatan aktivitas
bongkar muat illegal yang mengarah pada indikasi pengemplangan pajak.
Andri Irawan mantan Direktur Operasional DABN yang diduga juga terlibat korupsi
dan aktivitas bongkar muat illegal, serta berupaya menyebarkan hoax ke publik
dengan mengklaim memiliki KBLI khusus bongkar muat dan konsultasi kenaikan tarif
bagi pengguna jasa.
Dalam aksi tersebut Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa timur membawa beberapa tuntutan diantaranya sebagai berikut;
1.Meminta agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera menetapkan tersangka terhadap nama-nama diatas beserta Direksi dan Komisaris DABN 2017 – 2025, yang diduga terlibat dalam praktek KKN.
2.Menjalin kerjasama dengan BPK, BPKP dan Inspektorat untuk melakukan audit secara mendalam di DABN, PJU, Dishub dan DPMPTSP yang disinyalir satu kelompok dalam melakukan tindak pidana korupsi.
3. Segera menerbitkan Sprindik terhadap para terlapor oleh Komunitas Cinta Bangsa.
4. Memberikan rekomendasi dan catatan hukum kepada Gubernur Jawa Timur untuk
membekukan aktivitas BUP DABN yang disinyalir hanya menjadi sarang mafia.

