JAKARTA, KORAN TIMES-Ratusan massa yang tergabung dalam Komunitas Cinta Bangsa (KCB) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Perhubungan RI, Jl. Medan Merdaka Jakarta. Selasa (24/6/2025).

Massa aksi menyuarakan agar Dirjen Perhubungan Laut mengutus KSOP VI Probolinggo guna segera mengambil alih pengelolaan pelabuhan Probolinggo dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Delta Arta Bahari Nusantara (DABN) yang diduga melanggar perjanjian konsesi tahun 2017.

Holik Ferdiansyah, Ketua KCB Jatim yang mewakili massa aksi memaparkan persoalan yang menyeret anak usahan PT. Petrogas tersebut, (baca: DABN). Mulai dari dugaan pelanggaran perjanjian konsesi yang dibuat tahun 2017, kenaikan tarif sepihak oleh PT DABN, Pemalsuan dokumen untuk penerbitan SIUPBM, Aktivitas Bongkar Muat ilegal tanpa disertai kode KBLI yang releven, dan indikasi pengemplangan pajak sejak tahun 2021 hingga 2025.

“Di Salinan NIN cetakan 2022 dan 2025 yang kita miliki ini, tidak ada kode KBLI untuk aktivitas Bongkar Muat, namun anehnya SIUPBM bisa diterbitkan oleh DPMPTSP Jatim, bahkan Kepala DPMPTSP yang sekarang (Dyah Wahyu Ermawati) terkesan melindungi dokumen tersebut, dengan dalih dokumen pengecualian,”kata Holik Ferdiansya, di ruang audiensi Dirjen Hubla Kemenhub RI, Selasa (24/6/2025).

Menurut Holik, dari pertemuan dengan Kasubdit dan Kasi Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI, dikatakan bahwa Kasubdit akan melaporkan persoalan ini ke Inpektorat Dirjen Hubla untuk dilakukan evaluasi dan pemeriksaan. Dirinya juga menyarankan agar KCB Jatim mendatangi KSOP VI Probolinggo.

READ  Resahkan Masyarakat, Polisi Amankan 21 Motor Balap Liar di Pamekasan

“Tadi kita diarahkan ke KSOP Probolinggo juga, katanya biar segera ditindaklanjuti,”ujar Holik.

Holik menambahkan, Indikasi persoalan pidana yang menyeret nama DABN sudah bisa menjadi alasan kuat KSOP mengambil alih pelabuhan Probolinggo.

“Sudah clear bahwa surat permohonan penerbitan SIUPBM oleh DABN tidak tercantum kode KBLI untuk bongkar muat, hal ini juga dipertegas oleh Kadishub Jatim, Nyono. Jadi karena SIUPBM itu sudah terbit tahun 2021 dan harus ada NIB kode KBLInya, sedangkan DABN tidak punya, maka jelas ini sudah masuk ke pemalsuan dokumen”, tambahnya.

Pihaknya, menyatakan persoalan ini semakin aneh dan ganjal adalah prilaku Kepala DPMPTSP Jatim (baca: Dyah Wahyu Ermawati), yang menganggap NIB milik PT DABN adalah bagian dari dokumen pengecualian. Namun pada tanggal 16 Juni 2025, ada rapat di Dishub Jatim yang membahas tindak lanjut NIB PT. DABN.

Seperti diketahui, tanggal 19 Mei 2025, Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim telah mengadukan dugaan pelanggaran hukum oleh PT. Delta Arta Bahari Nusantara (DABN) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, adapun nama-nama terlapor diantaranya;
1. Hadi Mulyo Utomo, mantan Dirut PT. DABN yang kini menjadi Plt. Dirut PT. PJU, BUMD holding PT. DABN.
2. Andri Irawan, Plt Dirut DABN yang sebelumnya menjadi Dir. Operasional PT. DABN
Informasi lainnya, seperti dikutip dari media Barometer, Andri Irawan mengklaim bahwa kenaikan tarif pelabuhan tidak perlu konsultasi ke Kemenhub RI, serta klaim terkait kepemilikan kode KBLI untuk aktivitas Bongkar Muat.

READ  Kasus Narkoba di Pamekasan Naik Sepanjang Tahun 2024

Namun kedua klaim tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya, dikarenakan ada bantahan langsung dari PT. Pelindo dan Kadishub Jatim yang memberikan surat rekomendasi teknis untuk penerbitan SIUPBM.