PAMEKASAN,korantimes.com– Sepanjang tahun 2024, Polres Pamekasan berhasil mengungkap sebanyak 91 kasus dengan 117 tersangka penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Pamekasan AKBP Dani Jazuli Iriawan menyampaikan bahwa kasus penyalahgunaan Narkotika mengalami peningkatan di tahun 2024, dengan 91 kasus dan 117 tersangka, berbeda dengan tahun 2023 yakni sebanyak 68 kasus dengan 98 tersangka.

Tahun 2024 Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 829,06 gram, sedangkan okerbaya sebanyak 13.987 butir, dan tembakau gorila sebanyak 28,91 gram.

“Penyalahgunaan narkoba ini didominasi oleh laki-laki sebanyak 115 orang sedangkan perempuan hanya 2 orang” kata AKBP Dani saat konferensi pers akhir tahun di depan lobi Mapolres Pamekasan. Selasa (31/12/0/2024).

AKBP Dani mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba ini didominasi oleh karyawan swasta dan rata-rata usia tersangka 20 tahun hingga 24 tahun, dengan pendidikan terakhir SMA.

“Ada 9 orang berpendidikan SD, 43 orang berpendidikan SMP, 63 orang berpendidikan SMA, dan perguruan tinggi 2 orang. Adapun sebagai pengedar sebanyak 89 orang sedangkan pengguna 28 orang,” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email